Minggu, 01 Juli 2012

JUAL BELI DAN SYARAT-SYARATNYA

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.
Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay’u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Dalil Disyari’atkannya Jual Beli
Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari A;-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas (analogi).
Dalil Al Qur’an
Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).
Dalil Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, profesi apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab, bahwa profesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat. (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzzar 2/83, Hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
Berdasarkan hadits-hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan.
Dalil Ijma’
Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktek jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini menunjukkan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).
Dalil Qiyas
Kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli, karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain baik, itu berupa barang atau uang, dan hal itu dapat diperoleh setelah menyerahkan timbal balik berupa kompensasi. Dengan demikian, terkandung hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos Al Fiqhy, 2/8).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar’i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan “ringan tangan” menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ التُّجَّارَ هُمْ الْفُجَّارُ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَلَيْسَ قَدْ أَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ قَالَ بَلَى وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ
“Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”. Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: “Sanadnya shahih”, dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, “Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua”, lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari’at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan .
Diriwayatkan dari Amirul Mu’minin ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لَا يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ يَفْقَهُ، وَإِلِا أَكَلَ الرِّباَ
“Yang boleh berjualan di pasar kami ini hanyalah orang-orang yang faqih (paham akan ilmu agama), karena jika tidak, maka dia akan menerjang riba.”
Berikut beberapa syarat sah jual beli -yang kami rangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktek jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.
Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktek jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:
  • Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
  • Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang), sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92). Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya. Wallahu a’lam.
Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:
  • Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.
  • Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)
Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau rida terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah rida pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing buat beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
  • Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.
  • Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim: 1513)
Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 567, Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir 10234, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah IV/189; dihasankan Syaikh Salim Al Hilaly)
Terakhir, Jual Beli Bukanlah Riba
Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba?!. Alasan ini sangat keliru, Allah ta’ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar, akan tetapi semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran (disadur dari Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 87 dengan beberapa penyesuaian). Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan ruh syariat adalah memberikan kemudahan, santun dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha. Ali radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak kentungan yang sedikit, karena kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar.”
Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga di luar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual, inilah yang dinamakan dengan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
Demikianlah beberapa penjelasan ringkas mengenai jual beli dan beberapa persyaratannya. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin.

Sabtu, 30 Juni 2012

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No….Tahun…. TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN PONOROGO


Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No….Tahun….
TENTANG
RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,

Menimbang  :         a.  Bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan dalam rangka meningkatkan manfaat pembangunan  yang  dapat  dinikmati  oleh  seluruh  lapisan masyarakat,  maka  perlu  diupayakan  adanya  keserasian  dan keseimbangan lingkungan hidup.
b. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang  telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota, sehingga perlu dikendalikan dan diatur melalui Peraturan Daerah.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, maka         dipandang perlu untuk menetapkan  Peraturan  Daerah  tentang Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Ponorogo.
Mengingat    :         1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Nomor 2043).
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Tahun  81 Nomor  76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
3. Undang-Undang  Nomor        5  Tahun 1990  tentang  Konservasi Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan  Ekosistemnya (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).
4. Undang-Undang Nomor 9Tahun 1990 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara  Tahun1990  Nomor 78,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427).
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran  Negara  tahun 1992  Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3469).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3699).
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran     Negara Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3  Tahun  2005  tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
8. Undang-Undang  Nomor  26  Tahun 2007  tentang  Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
9. Peraturan  Pemerintah  Nomor 69 Tahun        1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721).
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU PONOROGO

BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1)      Daerah adalah kabupaten Ponorogo.
2)      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3)      Bupati  adalah Bupati Ponorogo.
4)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
5)      Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo.
6)      Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan  kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau  kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian,  kawasan jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.
7)      Lingkungan  hidup adalah kesatuan  ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi  kelangsungan perikehidupan  dan  kesejahteraan  manusia serta makhluk hidup lainnya.
8)      Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau ruang terbuka hijau.
9)      Vegetasi adalah keseluruhan pertumbuhan dari suatu kawasan dalam kaitan dengan lingkungan serta menurut urutan derajat dalam ruang yang telah diambil sebagai tempat kehidupan tertumbuhan itu.
10)  Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

BAB II
 FUNGSI DAN MANFAAT
                         Pasal 2
1)   Ruang terbuka hijau  mempunyai fungsi:
a.       Sebagai areal perlindungan berlangsung fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
b.      Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, keamanan dan keindahan lingkungan.
c.       Sebagai sarana rekreasi.           
2)   Manfaat yang dapat diperoleh dari Ruang Terbuka Hijau:
a.       Memberikan  kesegaran,  keamanan, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
b.      Memberikan suasana lingkungan yang bersih dan sehat bagi penduduk ponorogo.
c.       Memberikan hasil produksi berupa flora dan fauna.

BAB III
PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU
Bagian Pertama
Kriteria Umum
Pasal 3
Kriteria  pengembangan  kawasan  ruang  terbuka  hijau  merupakan suatu keterkaitan hubungan antara bentang alam atau peruntukan fungsi dengan kriteria vegetasi.


Pasal 4
Kriteria letak lokasi meliputi:
1)      Ruang terbuka hijau dikembangkan sesuai dengan kawasan-kawasan peruntukan ruang di Ponorogo, yaitu:
a.       Taman dan Lapangan Olah Raga.
b.      Kawasan Jalur Hijau Jalan.
c.       Kawasan Pertanian.
d.      Kawasan Resapan Air.
e.       Kawasan sekitar Mata Air.
f.       Kawasan Hijau Permukiman/ Pekarangan.

Bagian Kedua
Kriteria Jenis Vegetasi
Pasal 5
1)      Kriteria Vegetasi untuk Kawasan Hijau  yaitu:
a.       Karakteristik tanaman: tidak bergetah/ beracun, dahan tidak mudah patah,  perakaran tidak mengganggu pondasi,
b.      Jenis ketinggian bervariasi, warna hijau dan variasi warna lain seimbang.
c.       Kecepatan tumbuhnya sedang.
d.      Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya.
e.       Jenis tanaman tahunan atau musiman.

Pasal 6
Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Ruang Terbuka Hijau sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pasal 7
Batas-batas terperinci Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.


BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 8
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai atau memiliki lahan atau  penggarap  pada  Kawasan  Ruang  Terbuka  Hijau  untuk menghijaukan  dan  mengamankannya  dari  usaha-usaha  yang merusak kelestarian lingkungan.

Pasal 9
Setiap  orang  atau  badan  hukum  yang  memiliki  lahan  kawasan permukiman  yang  berada  di  luar  kawasan  ruang  terbuka  hijau dianjurkan untuk berpartisipasi dalam melakukan penghijauan.

BAB V
LARANGAN
Pasal 10
Setiap orang atau Badan hukum yang menguasai atau memiliki lahan di kawasan ruang terbuka hijau  dilarang untuk melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun, kecuali jika bangunan tersebut secara nyata berfungsi untuk menunjang fungsi ruang terbuka hijau.


Pasal 11
Pemanfaatan  lahan  pada  kawasan  ruang  terbuka  hijau  untuk mendirikan bangunan yang menunjang fungsi ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 adalah harus berdasarkan perencanaan tapak (site plan) yang disetujui Bupati.

Pasal 12
1)      Dilarang menebang pohon yang garis tengahnya diatas 10cm pada  kawasan ruang terbuka hijau.
2)      Dilarang merusak, menggali dan atau mengambil batu, tanah dan pasir pada kawasan ruang terbuka hijau.
3)      Dilarang membuang sampah/kotoran/limbah dalam kawasan  ruang  terbuka  hijau  kecuali  pada tempat-tempat yang telah disediakan untuk itu.

Pasal 13
Penebangan/ pemotongan tanaman pada kawasan ruang terbuka hijau atau di luar kawasan ruang terbuka hijau dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk itu.

Pasal 14
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk memotong/menebang pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan 13, dengan ketentuan:
1)      Apabila batang dan atau akarnya telah lapuk dan dapat merusak ekosistem atau membahakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
2)      Apabila mengganggu jaringan listrik, jaringan telepon, lalu lintas dan atau fasilitas umum lainnya.
3)      Apabila menurut hasil pemeriksaan/penelitian menunjukan bahwa pohon atau tanaman tersebut merupakan sumber hama/penyakit.



BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 15
  1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan/ atau Pasal 15, diancam dengan hukuman kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.



BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 16
1.      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana.
2.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.
3.       Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan pada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Daerah  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.


Ditetapkan  di  Ponorogo
Pada  tanggal.... bulan..... tahun.....
BUPATI PONOROGO,


       H. Amin, SH


Diundangkan di Ponorogo
Pada tanggal.... bulan.... tahun....
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,


H. EDI ARIADI