Sabtu, 30 Juni 2012

Akuntansi Syariah Sebagai Kontruksi Sosial


Akuntansi Syariah Sebagai Kontruksi Sosial

Lebih dari satu decade yang lalu Francis (1990) telah mencoba menarik perhatian para akuntan agar melihat akuntansi tidak hanya sekedar sebagai angka-angka yang mencerminkan realitas ekonomi semata, akan tetapi melihat juga akuntansi sebagai praktik moral dan diskursif, seperti dikemukakan dalam pernyataan berikut:
Akuntansi hendaknya dilihat sebagai praktik moral dan diskursif. Sebagai praktik moral, akuntansi secara idial dibangun dan dipraktikan berdasarkan nilai-nilai etika, sehingga informasi yang dipancarkan juga bernuansa etika, dan akhirnya keputusan-keputusan ekonomi yang diambil berdasarkan etika tadi mendorong diciptakannya realitas ekonomi dan bisnis yang beretika. Sebagai praktik diskursif, akuntansi dipandang sebagai alat menyampaikan informasi kepada orang lain yang berpengaruh pada perilaku penggunanya (users), dan sebaliknya pengguna informasi akuntansi mempunyai kemampuan mempengaruhi akuntansi sebagai instrument bisnis”  (Triyuwono 2000 dan 2001).
Akuntansi menurut Tricker (Belkoui, 2001) adalah anak dari budaya masyarakat dimana akuntansi itu dipraktikan, lebih jauh dikemukakan bahwa nilai-nilai masyarakat mempunyai peran besar dalam mempengaruhi bentuk akuntansinya. Berdasarkan hasil-hasil penelitian yang ada, Belkoui (2001) menyatakan bahwa akuntansi dapat dipandang sebagai idiologi yang menjadi instrument pendukung tatanan sosial-ekonomi suatu masyarakat.
Lahirnya akuntansi syariah sebagai idiologi masyarakat Islam menerapkan praktik-praktik ekonomi Islami dalam tata kehidupan sosial-ekonominya, sejalan dengan teori colonial model yang dikemukakan oleh Gambling dan Karim (dalam Harahap, 2001:198, 208) sebagai berikut:
“Seyogyanya suatu masyarakat melahirkan teori dan praktik ekonomi yang sesuai dengan
idiologinya. Apabila idiologi yang dianut sebagian besar masyarakatnya adalah Islam, maka
aturan yang dipakai seharusnya berakar pada syariat Islam. Dengan demikian system sosial,
ekonomi, dan akuntansi yang diterapkan harus sesuai dengan syariat Islam (syariah). Islam
memiliki syariah yang dipatuhi semua umatnya, maka wajarlah jika masyarakat Islam memiliki
sistem ekonomi dan sistem akuntansi yang sesuai syariah”.

Harahap (2001:23) mengemukakan bahwa akuntansi syariah adalah suatu bentuk akuntansi yang disusun berdasarkan pada pencapaian tujuan syariah, tujuan ekonomi Islam. Serta tujuan masyarakat Islam. Hal ini digambarkan dalam suatu hubungan antara akuntansi syariah dengan masyarakat Islam sebagai berikut:
Keberadaan akauntansi syariah sebagai idiologi masyarakat Islam menerapkan ekonomi Islam dalam kehidupan sosial ekonomi, dikenali dari persyaratan mendasar yang harus dipenuhi dan
Tujuan diselenggarakan akuntans isyariah (Hameed, 2001). Persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh akuntansi syariah yaitu benar (truth), sah (valid), adil (justice), dan mengandung
nilai-nilai kebaikan atau hsan (benevolenc).
Sedangkan tujuan diselenggarakan akuntansi syariah adalah memberikan informasi secara lengkap untuk mengetahui nilai dan kegiatan ekonomi yang bertentangan dan yang diperbolehkan oleh syariah; meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha; serta menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan (terkait) dalam suatu entitas ekonomi syariah berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebajikan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dan etika bisnis Islami.
Akuntansi syariah diperlukan oleh masyarakat Islam sebagai instrument pendukung menerapkan praktik ekonomi Islam dalam tata kehidupan sosial-ekonominya dengan dasar pertimbangan berikut (Yusoh dan Ismail, 2001 dalam Harahap, 2001);
Adanya konsep kepemilikan yang diyakini oleh orang Islam bahwa harta dan kekayaan adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah penerima amanah yang harus mempertanggungjawabkan pemanfaatannya sesuai dengan syariah.
Adanya konsep personal accountability yang harus dipatuhi oleh Islam dalam menjalin hubungan dengan Allah SWT (hablum minallah) dan menjalin hubungan dengan sesame manusia (hablum minannas). Adanya konsep distribusi kekayaan secara adil yang harus dilaksanakan oleh orang Islam yaitu melalui mekanisme kewajiban membayar zakat.
Berangkat dari pengertian akuntansi sebagai idiologi, Baydoun dan Willet (2000:82) mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat mendasar mengenai system, prinsip dan criteria akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah seperti disajikan dalam tabel Perbedaan Akuntansi Konvensional. Selain perbedaan system, prinsip dan criteria akuntansi syariah dibandingkan dengan akuntansi konvensional yang melahirkan suatu bentuk akuntansi syariah yang memiliki karakteristik unik, perbedaan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada kerangka konseptual yang mendasari kedua bentuk akuntansi tersebut.
Kerangka konseptual akuntansi syariah, dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi Islam, sedangkan kerangka konseptual akuntansi konvensional dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi kapitalis. Penjelasannya secara mendalam mengenai kerangka konseptual syariah yang dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi Islam disajikan dalam uraian mengenai akuntansi syariah dalam konteks epistimologi Islam.
Praktik Akuntansi Syariah
Praktik akuntansi syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan syariah. Munculnya akuntansi perbankan syariah seiring dengan diterapkannya Islamic Banking System yang diakui legalitasnya dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang menganur dual banking system, dimana Islamic banking system diterapkan berdampingan dengan c0nvensional banking system. Dalam undang-undang perbankan ini ditegaskan bahwa lembaga perbankan yang dalam kegiatan oeprasionalnya menerapkan prinsip syariah dinyatakan sebagai “bank berdasarkan prinsip syariah” atau “bank syariah” (Setiadi, 2000 dan Usman, 2002).
Sebagai konsekuensi diterapkannya prinsip syariah dalam kegiatan oeprasional perbankan di Indonesia, maka pada tanggal 1 Mei 2002 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan regulasi akuntansi perbankan syariah. Regulasi akuntansi perbankan syariah di Indonesia banyak mengadopsi dari Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAS-IFI) yang dihasilkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAO-IFI) pada tahun 1998. Standar akuntansi ini telah diterapkan oleh institusi keuangan Islam diberbagai negara seperti Araban, Iran, Sudan dan Malasyia.
Regulasi akuntansi perbankan syariah dituangkan dalam buku, yaitu: Buku Pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI, 2001a) memuat standar teknis mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya dalam bentuk laporan keuangan dari setiap transaksi keuangan bank syariah yang meliputi mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, wadhiah, qardh, transaksi berbasis imbalan zakat, infaq dan shadaqah.
Standar akuntansi perbankan syariah diberlakukan secara efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga keuangan bank syariah periode yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Sebelum dikeluarkan regulasi standar akuntansi perbankan syariah ini, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank syariah menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Perbankan (PSAK No. 38) dengan berbagai penyesuaian yang menurut Harahap (2002) dan Triyuwono (2002) sering kali tidak sejalan dengan tujuan akuntansi keuangan bank syariah.
Regulasi akuntansi perbankan syariah sesungguhnya merupakan fenomena praktik akuntansi yang berkembang dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Islam sebagai instrument menerapkan prinsip syariah dalam dunia perbankan. Seiring dengan semakin banyaknya lembaga perbankan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah, praktik akuntansi perbankan syariah semakin luas dan berkembang.
KESIMPULAN
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing.
Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar