Senin, 18 Juni 2012

wasiat


WASIAT

Makalah Ini disusun Untuk Memenuhi salah satu Tugas
 Pada Mata Kuliah “Fiqih Mawaris”




 


                                                                                                                 











Di susun oleh:

Fatimatuz Zahro          210209011
Afiyudha Riris            210209017  
Dosen Pengampu:
H. Suchamdi, M. Si.

JURUSAN SYARI’AH PROGRAM STUDY MUAMALAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2011


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, di antaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meningal dunia tersebut.[1]penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hokum waris.
Wasiat juga di sebut testamen adalah “pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan kelak di lakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia kelak”.[2] Pelaksanaan wasiat ini baru akan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Dalam peraktek pelaksanaanya wasiat harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu agar pelaksanaanya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum waris dan tidak merugikan para ahli waris lain yang tidak memperoleh pemberian melalui wasiat. Dalam kaitan ini pula hukum membatasi kekuasaan seseorang untuk menentukan kehendak terakhirnya melalui wasiat agar ia tidak mengesampingkan anak sebagai ahli waris melalui wasiat.
Istilah wasiat diambil dari bahasa arab, sehingga dalam waris hukum islam kedudukan wasiat sangat penting sebab Al- Qur’an menyebut perihal wasiat ini berulang kali. Di samping dalam hukum waris islam, wasiat di kenal juga dalam hukum perdata menurut BW dan dalam hukum waris adat.[3]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian wasiat?
2.      Sebut dan jelaskan Syarat- syarat wasiat?
3.      Siapa Yang tidak boleh menerima wasiat?
4.      Bagaimana Batalnya wasiat?
5.      Bagaimana cara Pencabutannya?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wasiat
Secara bahasa wasiat artinya “berpesan”. Sedangkan menurut istilah wasiat  adalah sesuatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.[4] Jelasnya pengelolaan terhadap yang jadi obyek wasiat berlaku setelah yang berwasiat itu meninggal.
Menurut asal hukum wasiat itu adalah suatu perbuatan yang di lakukan dengan sukarela dalam segala keadaan. Karena, tak ada dalam syari’at islam sesuatu wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim. Sementara ada pendapat yang mengatakan , apabila suatu wasiat datang dari Allah, berarti suatu perintah sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Dalam pengertian istilah, Sayid sabiq mengatakan:

هِبَةُ الانسان غيره عينااودينااومنفعةعلى ان بملك الموصى له الهبة بعدموت الموصى[5]

pemberian seseorang kepada orang lain, berupa benda, utang atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal”.
        Satu pendapat menggatakan bahwa wasiat adalah pemilikan yang di sandarkan pada sesudah meninggalnya si pewasiat dengan jalan tabarru’ (kebaikan tanpa menuntut imbalan). Pengertian ini untuk membedakan antara wasiat dan hibah. Jika hibah berlaku sejak si pemberi menyerahkan pemberiannya dan di terima oleh yang menerimanya, maka wasiat berlaku setelah pemberi meninggal. Ini sejalan atau sependapat dengan definisi fuqaha’ Hanafiyah: wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaanya di tangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang memberikan wasiat. Fuqaha’ Malikiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah memberi definisi yang lebih rinci yaitu:  suatu transaksi yang mengharuskan si penerima wasiat berhak memiliki sepertiga harta peninggalan si pemberi setelah meninggal atau yang mengharuskan penggantian hak sepertiga harta si pewasiat kepada penerima. Sedangkan dalam kompilasi hukum islam mendefinisikan wasiat sebagai berikut: pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia. (psl 171 huruf f KHI)
        Dasar hukum wasiat dalam islam, para ulama’ mendasarkan wasiat kepada al- qur’an, as-  sunnah dan ijma’.[6]dalam konteks hukum islam di Indonesia kompilasi merupakan aturan yang di pedomani. Dengan kata lain wasiat adalah pesan seseorang mengenai penggunaan atau pemanfaatan harta peninggalannya, kelak setelah ia  meninggal dunia, baik wasiat itu untuk anggota kerabatnya ataupun bukan. Wasiat tersebut dilaksanakan atas kemauannya sendiri, tanpa paksaan. Oleh sebab itu wasiat yang di lakukan dengan jalan putusan hakim tidak di benarkan. Dalam surat Al- Baqarah 180 Allah berfirman:

|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kerabat – kerabatnya secara makruf ini adalah kewajiban atas orang – orang yang bertakwa”. 

B.     Syarat- syarat wasiat.
Terdapat 4 syarat dalam melaksanakan wasiat:[7]
1.     Orang yang Berwasiat
            Para ulama’ sepakat bahwa orang yang berwasiat adalah setiap orang yang memiliki barang manfaat secara sah dan tidak ada paksaan. Namun mereka berbeda dalam menentukan batas usia, karena ini erat kaitannya dengan kepemilikannya. Imam Malik mengatakan wasiat orang safih (bodoh) dan anak- anak yang belum baligh hukumnya sah. Pendapat ini didasarkan kepada riwayat umar ibn khattab yang membolehkan wasiat anak yang baru berumur 9 atau 10 tahun kepada seorang putri  pamannya senilai 30 dirham. Imam Hanafi berpendapat bahwa wasiat anak yang belum baligh hukumnya tidak sah. Imam Syafi’I mempunyai dua pendapat. Kaitannya dengan orang kafir, wasiat mereka sah hukumnya, sepanjang barang yang di wasiatkan tidak diharamkan. Undang- undang wasiat mesir mensyaratkan si pewasiat harus sudah baligh, berakal sehat dan cerdas.
            KHI dalam hal ini mirip dengan pendapat Hanafi dan Syafi’I dalam satu pendapatnya. Dinyatakan dalam pasal 194:
1)      Orang yang telah berumur sekurang- kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
2)      Harta benda yang di wasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
            Pada pasal 194 menegaskan bahwa batasan minimal orang yang boleh berwasiat adalah orang yang benar- benar telah dewasa secara undang- undang. Berbeda dengan batasan baligh dalam fikih.

2.     Orang  yang Menerima Wasiat
            Para ulama’ sepakat bahwa orang- orang atau badan yang menerima wasiat adalah bukan ahli waris, dan secara hukum dapat di pandang sebagai cakap untuk memiliki sesuatu hak atau benda. Ini sejalan dengan KHI psl. 171 huruf f, psl 194 ayat (1).
      Riwayat dari Abu Umamah berkata bahwaia  mendengar Rasulullah SAW, bersabda:

انّ الله قداعطى لكلّ ذى حقّ حّقه فلاوصيّة لوارث (رواه الترمذى)

sesungguhnya Allah telah memberikan kepada orang yang mempunyai hak akan hak- haknya, maka tidak sah wasiat kepada ahli waris”.
      Hadis tersebut, oleh sebagian ulama’ di nilai bertentangan dengan ayat  yang men,jelaskan bahwa wasiat adalah untuk kedua orang tua dan kerabat. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa wasiat kepada kerabat yang bukan ahli waris boleh dilaksanakan tetapi makruh.
      Fuqaha’ syiah  ja’fariyah menyatakan bahwa wasiat kepada ahli waris yang menerima warisan adalah boleh, kendatipun ahli waris lainnya tidak menyetujuinya. Dasarnya petunjuk umum (dalalah al-‘am) Qs. Al- baqarah: 180.
      Pendapat yang membolehkan wasiat kepada ahli waris dengan syarat apabila ahli waris lain menyetujui adalah madzhab syafi’iyah, hanafiyah dan malikiyah. Dasarnya:

لاوصيّة لوارث الاّ ان يجيزالورثة (رواه الدرقطى)

tidak sah wasiat kepada ahli waris, kecuali apabila ahli waris lain membolehkannya”.
      Masalah ini juga terdapat pada KHI pasal 195 yang di dalamnya juga mengatur teknis pelaksanaan wasiat. Sayid Sabiq mengemukakan syarat orang yang menerima wasiat ada tiga, pertama tidak ahli waris si pewasiat, kedua si penerima wasiat hadir pada waktu wasiat dilaksanakan, dan ketiga, si penerima tidak melakukan pembunuhan yang di haramkan kepada si pewasiat. Kompilasi kemudian menegaskan bahwa dalam berwasiat hendaknya orang yang menerima di tunjuk secara tegas.  Pasal 196.

3.     Benda yang Diwasiatkan
       Pada dasarnya benda yang menjadi obyek wasiat adalah benda- benda atau manfaat yang dapat digunakan bagi kepentingan manusia secara positif. Para ulama sepakat dalam masalah tersebut. Namun mereka berbeda dalam wasiat yang berupa manfaat suatu benda, sementara bendanya itu sendiri tetap menjadi milik pemiliknya atau keluarganya.
         Sayid sabiq menegaskan bahwa wasiat dengan segala benda atau manfaat, seperti buah dari satu pohon, atau anak dari satu hewan adalah sah. Ini sejalan dengan pendapat jumhur , menurut mereka, manfaat dapat di kategorikan sebagai benda, karena itu wasiat berupa manfaat saja, hukumnya boleh. Kompilasi juga menyebutkan pada pasal 198.
            Wasiat disini dapat dilaksanakan maksimal sepertiga dari seluruh harta si pewasiat. Tidak boleh lebih, ini merupakan consensus ulama’. Kompilasi merumuskan dalam pasal  201. Penegasan pasal 201 kompilasi mengacu kepada pernyataan Rosululloh, bahwa sepertiga itu besar atau banyak. Demikian pendapat ulama’ salaf. Qotadah mengatakan, Abu bakar berwasiat dengan seperlima hartanya, Umar dengan seperempat hartanya. Ibnu rusyd memandang, wasiat dengan seperlima harta adalah lebih baik.
            Yang popular adalah pendapat seperti dituangtkan dalam kompilasi yang menyatakan maksimal wasiat adalah sepertiga. Dikuatkan lagi oleh sabda Nabi SAW.

انّ الله قدجعل لكم فى الو صّية ثلث اموا لكم زيا دة فى اعمالكم

Sesungguhnya Alloh menjadikan wasiat pada kamu sekalian sepertiga harta kalian sebagai tambahan amal kalian.

            Meskipun kompilasi tidak menegaskan masa perhitungan sepertiga wasiat, dapat ditegaskan bahwa sepertiga tersebut dihitungdari semua peninggalan pada saat kematian si pewasiat. Penegasan ini penting, sebab tidak jarang terjadi wasiat dilakukan jauh-jauh hari sebelum meninggal, sehingga terjadi pengurangan atau penambahan barang-barang yang menjadi miliknya saat pewasiat meninggal.

4.     Redaksi ( Sighot ) wasiat
            Ibnu rusyd mengatakan bahwa wasiat dapat dilaksanakan menggunakan redaksi yang jelas atau shorih dengan kata wasiat, dan bisa juga dilakukan dengan kata-kata samaran. Wasiat bisa dilakukan dengan tertulis, dan tidak memerlukan jawaban penerimaan secara langsung.
            Para ulama berbeeda pendapat tentang apakah penerimaan orang yang menerima wasiat merupakan syarat syahnya atau tidak? Imam Malik mengatakan bahwa penerimaan wasiat ( qobul ) merupakan syarat sah. Berbeda dengan Imam Syafi’I, menurutnt Syafi’I qobul yang menerima wasiat tidak merupakan syarat sah. Abu Hanifah dah kedua muridnya, Abu Yusuf dan Hasan Alsyaibani memandang bahwa qobul dalam wasiat harus ada. Alasannya, karena wasiat adalah tindakan ikhtiariah dan karena pernyataan menerima penting adanya. Seperti dimaksud pasal 195 ayat 1 wasiat perlu dibuktikan secara otentik.
           
C.    Yang Tidak Boleh Menerima Wasiat
      Ahli waris yang telah menerima bagian warisan, ia tidak berhak menerima wasiat, karena telah menerima bagian warisan. Meskipun demikian, jika ahli waris lainnya menyetujui dapat dilaksanakan. Rincian tentang yang tidak boleh menerima wasiat dijelaskan dalam pasal 207: “wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntunan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa”.
      Pasal 208 menyebutkan: “wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi – saksi pembuat akte tersebut”.
      Pengaturan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan wasiat mengingat orang-orang yang disebut dalam pasal 207 sampai 208 diatas terlibat langsung dalam wasiat tersebut.
      Satu hal yang perlu ditambah disini adalah bahwa yang tidak boleh menerima wasiat adalah orang atau badan telah mempraktekkan dan menyalahgunakan tindakannya untuk kepentingan maksiat. Sejalan dengan sabda nabi SAW : laa ta’at li makhluk fi ma’siat alkholiq. (Tidak perlu dipatuhi oleh makhluk dalam maksiat kepada Tuhan).

D.    Batalnya wasiat
Kompilasi mengatur masalah ini cukup rinci, yaitu dalam pasal 197:
1)      Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum  karena,
a.       Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.
b.      Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
c.       Dipersalahkan dengan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
d.      Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memasukkan wasiat itu.

2)      Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk menerima wasiat itu :
a.       Tidak mengetahuai adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat.
b.      Mengetahui adanya pewasiat tersebut tapi ia menolak untuk menerimanya.
c.       Mengetahui adanya wasiat itu tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

3)      Wasiat menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.

      Memperhatikan isi pasal 197 tersebut dapat diperolekh kesan bahwa ketentuan batalnya wasiat tersebut dianalogikan kepada penghalang dalam kewarisan meskipun tidak seluruhnya. Dalam rumusan fiqih sayid Sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat sebagai berikut   :
a.       Jika pewasiat menderita gila hingga ia meninggal.
b.      Jika penerima wasiat meninggal sebelum pewasiat meninggal.
c.       Jika benda yang diwasiatkan rusak sebelum diterima oleh orang atau badan yang menerima wasiat.[8]

Peunoh Daly merinci hal- hal yang menjadikan wasiat batal kedalam tujuh hal, yaitu:
a.       Yang mennerima wasiat dengan sengaja membunuh pemberi wasiat.
b.      Yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari si pemberi wasiat.
c.       Yang menerima wasiat menolak wasiat yang diberikan itu sesudah meninggalnya pemberi wasiat.
d.      Barang yang di wasiatkan itu hancur sebagian atau seluruhnya.
e.       Barang yang di wasiatkan itu ternyata bukan milik yang berwasiat.
f.       Yang berwasiat menarik kembali wasiatnya.
g.      Yang memberi wasiat hilang kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum karena gila terus- menerus sampai meninggal.[9]

E.     Pencabutan wasiat
Pencabutan wasiat diatur dalam pasal 199 kompilasi, berbunyi:
1)      Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.
2)      Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan di saksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan di saksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaries bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
3)      Bila wasiat dibuat secara tertulis,maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaries.
4)      Bila wasiat dibuat berdasarkan akta notaries, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akte notaries.
Apabila wasiat yang telah dilaksanakan itu dicabut maka surat wasiat yang dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat (pasal 203 ayat (2)).








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN:
v  Secara bahasa wasiat artinya “berpesan”. Sedangkan menurut istilah wasiat  adalah sesuatu tasharruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat.
v Syarat- syarat wasiat:
1. Orang yang Berwasiat
2. Orang  yang Menerima Wasiat
3. Benda yang Diwasiatkan
4. Redaksi ( Sighot ) wasiat
v  Batalnya wasiat, Kompilasi mengatur masalah ini cukup rinci, yaitu dalam pasal 197.
v  Pencabutan wasiat, Pencabutan wasiat diatur dalam pasal 199 kompilasi.
v  Yang Tidak Boleh Menerima Wasiat, Ahli waris yang telah menerima bagian warisan, ia tidak berhak menerima wasiat




















DAFTAR PUSTAKA


Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasby.  Fikih Mawaris,  Semarang: Pustaka Rizqi Putra,  1997.
Daly, Peunoh. Fungsi Wasiat dalam Hukum Islam, Jakarta: IAIN Syahid,1985- 1986.
Rofiq,  Ahmad.  Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Suparman, Eman.  Hukum Waris Indonesia,  Bandung: PT. Rineka Aditama, 2005.
Thalib,  Sajuti. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Binaaksara, 1984.
.



















[1] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia ( Bandung: PT. Rineka Aditama, 2005 ) hal 1
[2] Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Binaaksara, 1984) hal 87
[3] Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia,…hal 95
[4] Tengku Muhammad Hasby Ash Shiddieqy, Fikih Mawaris (Semarang: Pustaka Rizqi Putra, 1997) hal 300
[5] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003) hal 438
[6] Ibid,.. 440
[7] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,.. hal 449-457
[8] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,..hal459
[9] Peunoh Daly, Fungsi Wasiat dalam Hukum Islam (Jakarta: IAIN Syahid,1985- 1986) hal. 24-25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar