ZONA EKONOMI ISLAM
Zona Ekonomi Islam–Reksadana adalah salah satu produk investasi yang belum tergali secara optimal potensinya. Produk yang mempunyai kemampuan mengangkat perekonomian rakyat kecil ini masih merupakan ‘barang mewah’ bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Bandingkan dengan di Amerika Serikat yang jumlah penduduknya hampir sama dengan Indonesia, jumlah reksadananya lebih dari 10.000 funds, dan dikelola oleh ribuan fund managers. Sedangkan di Indonesia baru mencapai sekitar 90 funds yang dikelola sekitar 70 fund managers.
Jangan jauh-jauh ke AS, dengan Malaysia saja kita kalah jauh. Di negeri jiran itu, reksadana adalah idola bagi ibu-ibu rumah tangga, pelajar/mahasiswa, serta pekerja golongan menengah ke bawah. Daya tarik ini bukanlah hanya disebabkan oleh kesadaran menabung masyarakat yang tinggi, namun juga karena modal yang diperlukan sedikit, jaringan pemasaran yang luas (i.e. kantor-kantor pos), mudah disetor dan ditarik, serta kadar keuntungannya yang jauh lebih besar dari menabung di bank (selisih antara 4-5% di bank dan 10-15% di reksadana).
Salah satu penyebab yang lain adalah keterlibatan pemerintah, baik
federal maupun negeri, dalam ikut serta secara aktif menerbitkan Amanah-amanah
Saham, meskipun sebagian besarnya tetap dibawah kelolaan Permodalan Nasional
Berhad (PNB). PNB adalah salah satu fund manager terbesar, yang juga mempunyai banyak kepentingan
bisnis di Indonesia.
Dalam situasi pasar Indonesia yang demikian, masih mungkinkah kita
bicara reksadana syariah? Sesungguhnya
ini justru merupakan satu tantangan yang menarik. Memang, bagi sebagian kecil
pemerhati, reksadana syariah dinilai hanya sebagai kelatahan penggiat ekonomi
syariah dalam mensyariahkan berbagai produk konvensional, dengan hanya
bermodalkan modifikasi yang sangat minim. Namun perlu dicatat bahwa faktor riba
adalah penghalang utama enggannya sebagian investor muslim, yang puluhan juta
jumlahnya, untuk memarkir duitnya dalam sektor ini.
Oleh karena itu, ijtihad untuk menjadikan reksadana suatu sarana investasi bebas riba
patut dipuji, mengingat ini merupakan usaha yang sama-sama menguntungkan, baik
pihak investor maupun dunia usaha atau emiten. Bagi investor, reksadana
menjanjikan return yang cukup lumayan dan malah bisa dua kali lipat dari apa
yang diperoleh dari menabung di bank. Sebaliknya, pengusaha memperoleh sumber
dana yang sangat besar dan untuk jangka masa yang cukup lama.
Unik dan Menantang
Reksadana adalah unit-unit investasi yang dikeluarkan oleh pengelola dana (fund manager). Unit investasi ini merupakan penggabungan dari saham-saham atau instrumen investasi lainnya yang dimiliki fund manager, yang dibeli dari hasil dana yang dikumpulkan dari ratusan, atau ribuan investor. Dengan cara ini, nilai serta return dari investasi gabungan ini akan meningkat.
Reksadana adalah unit-unit investasi yang dikeluarkan oleh pengelola dana (fund manager). Unit investasi ini merupakan penggabungan dari saham-saham atau instrumen investasi lainnya yang dimiliki fund manager, yang dibeli dari hasil dana yang dikumpulkan dari ratusan, atau ribuan investor. Dengan cara ini, nilai serta return dari investasi gabungan ini akan meningkat.
Dalam definisi sederhana, reksadana syariah adalah reksadana dalam
bentuk-bentuk di atas dengan beberapa syarat tambahan, terutama sekali
ketiadaan unsur riba dalam portofolionya. Sekuritas-sekuritas yang dibeli dan
‘dipegang’ oleh fund manager syariah mestilah juga memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang diatur oleh syariah, di mana
pelaksanaannya akan diawasi oleh sebuah badan pengawas syariah.
Salah satu hal menarik mengenai reksadana syariah adalah
keterlibatan banyak institusi keuangan dunia dalam pemasaran dan pemakaiannya.
Menurut beberapa kalangan, di Eropa sendiri sekarang ada lebih dari 50
pengelola reksadana syariah. Salah satunya adalah Al-Sukoor European Equity
Fund yang dikelola oleh Commerzbank AG, Jerman.
Di antara daya tarik reksadana syariah adalah tantangan pengelolaan
dananya yang tergolong unik dan menantang. Di samping itu skala pemasarannya
yang luas dan menglobal serta potensi pasar yang juga cukup menggiurkan,
merupakan kelebihan tersendiri bagi fund syariah ini. Menurut perkiraan seorang
analis di Asian Wall Street Journal, potensi dana yang bisa dikumpulkan melalui
produk reksadana ini berkisar di antara US$ 100 sampai US$ 150 Miliar. Ini
sudah cukup untuk menarik minat banyak pengelola dana untuk menggeluti bidang
Islamic Fund ini. Sampai sekarang, Indonesia baru mempunyai kurang dari sepuluh
dana yang dikelola secara syariah, dua milik Danareksa, satu dari PT.
Permodalan Nasional Madani (PNM) dan beberapa lainnya yang ditawarkan oleh Fund
Management Joint Venture asing.
Dengan pemasaran serta usaha memasyarakatkan produk yang lebih
intensif, insya Allah reksadana menjadi roda investasi yang bukan saja
menguntungkan namun juga cocok buat rakyat kecil. Dengan modal awal minimal,
yang berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000, masyarakat luas akan dapat
mengecap pertumbuhan equity dan keuntungan pasar modal yang senantiasa lebih
besar dari kadar bagi hasil bank.
Katalis Kemakmuran
Sebenarnya ada dua mekanisme umum yang bisa digunakan untuk menjadikan reksadana sebagai ujung tombak kesejahteraan umat. Pertama, reksadana merupakan instrumen investasi yang bisa menyalurkan dana tabungan rakyat kecil dan memberikan keuntungan yang relatif tinggi. Selain itu, reksadana juga merupakan sarana investasi jangka panjang, di mana masyarakat dibiasakan untuk berfikir jauh ke depan, demi kesejahteraan yang berkesinambungan (sustainable welfare).
Sebenarnya ada dua mekanisme umum yang bisa digunakan untuk menjadikan reksadana sebagai ujung tombak kesejahteraan umat. Pertama, reksadana merupakan instrumen investasi yang bisa menyalurkan dana tabungan rakyat kecil dan memberikan keuntungan yang relatif tinggi. Selain itu, reksadana juga merupakan sarana investasi jangka panjang, di mana masyarakat dibiasakan untuk berfikir jauh ke depan, demi kesejahteraan yang berkesinambungan (sustainable welfare).
Banyak hal yang bisa dicapai dengan reksadana, misalnya sebagai
persiapan hari tua, perjalanan haji, biaya sekolah, dan sebagainya. Meskipun
demikian, reksadana juga memiliki fleksibilitas penarikan atau penjualan unit
penyertaan setiap waktu, seperti layaknya jenis-jenis tabungan lainnya.
Selanjutnya yang kedua, sisi lain dari dana yang terkumpul ini
adalah sisi investasinya. Dari aspek investasi atau penyaluran dana-dana yang
terserap tadi, pihak pengelola dana akan memainkan peranan sebagai investor
yang bukan saja mencari keuntungan yang banyak, tetapi tetap harus berhati-hati
dalam mengelola dana dari ribuan nasabah tadi.
Oleh karena itu, dalam konteks fund manager yang mempunyai karakter
muamalah Islami, investasi ini akan dilakukan dengan berbagai cara yang sejalan
dengan syariah. Serta, idealnya, membawa misi muamalah Islam itu sendiri yaitu,
menjadikan investasi tadi sebagai alat kemakmuran dan kemajuan dunia usaha yang
Islami.
Dengan lain perkataan, fund manager tidak saja harus selektif dalam
investasinya — misalnya tidak hanya memilih emiten yang masuk Jakarta Islamic
Index semata-mata — namun lebih ketat lagi penyaringannya. Misalnya memilih
emiten-emiten yang secara kepemilikan dan produksinya menguntungkan bagi umat.
Dengan demikian, secara perlahan ekonomi umat pada umumnya dan dunia usaha
khususnya akan mempunyai struktur permodalan yang kokoh dan eksistensi pasar
yang kuat pula. Amin.
Oleh: Luqyan Tamanni M.Ec (Staf Pengajar, STEI Tazkia)
Sumber: Tazkia Online
Sumber: Tazkia Online
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Ada beberapa hal yg membedakan antara reksa dana konvensional &
reksa dana syariah. Dan tentunya
ada beberapa hal yg juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
- Kelembagaan Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilkikan saham dari perusahaan yg secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adl Dewan Pengawas syariah yg beranggotakan beberapa alim ulama & ahli ekonomi syariah yg direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tdk keluar dari jalur syariah yg menjadi prinsip investasinya.
- Hubungan Investor & PerusahaanAkad antara investor dgn lembaga hendaknya dilakukan dgn sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adl akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yg dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dpt diperjual belikan.Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yg harta (mal) yg dibolehkan utk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dgn adanya hukum supply and demand. Semua saham yg dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yg rapih & penyebutan harga harus dilakukan dgn jelas.
- Kegiatan Investasi Reksa DanaDalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dpt melakukan apa saja sepanjang tdk bertentangan dgn syariah, diantara investasi tdk halal yg tdk boleh dilakukan adl investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan & minuman yg diharamkan, lembaga keuangan ribawi & lain-lain yg ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dgn saham-saham yg diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yg tercantum dalam bursa yg sesuai dgn syariah Islam atau saham-saham yg tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yg tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tdk diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yg didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu & tindakan spekulasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar