Rabu, 20 Juni 2012

Lembaga Keuangan Syariah Kelola Wakaf Tunai


Lembaga Keuangan Syariah Kelola Wakaf Tunai
Kecenderungan masyarakat menunaikan wakaf secara tunai patut disyukuri. Itu menunjukkan mereka tak lagi memandang wakaf hanya sebatas barang tak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Meski begitu, pelaksanaan wakaf bentuk baru ini harus tertib. Maksudnya, dana wakaf tunai ini harus dikelola dengan baik, aman, dan akhirnya benar-benar terasakan manfaatnya secara optimal.

Menurut Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa (DD) Republika, untuk mewujudkan hal seperti di atas mestinya ada kerja sama dengan lembaga keuangan. Misalnya bank-bank syariah yang kini telah banyak bertebaran.

Individu atau kelompok masyarakat dapat menyerahkan dana wakafnya ke sebuah lembaga keuangan syariah dengan maksud dana tersebut diserahkan ke daerah tertentu. Maka dana dari masyarakat akan aman tersimpan di dalam bank.

Demikian pula, jika penerima wakaf belum menggunakan seluruh dana yang telah menjadi haknya, dapat tetap menyimpannya di bank tersebut. ''Tentu keamanan juga tetap terjamin. Masyarakat pun tak akan merasa was-was,'' kata Didin kepada Republika di Jakarta, Rabu (3/9).

Alternatif lain, bisa saja kelompok masyarakat menyerahkan wakaf tunai ke bank. Dan nazir (pengelola wakaf) seperti DD atau PKPU yang nantinya berhubungan dengan bank tersebut.

Dengan pola demikian, tambah Didin, maka akan terjadi sinergi antara bank, wakif (pewakaf), maupun nazir yang saling menguntungkan. ''Saya yakin baik lembaga keuangan syariah maupun nazir akan siap melakukannya. Apalagi kerja sama tersebut akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam membelanjakan hartanya untuk kepentingan saudaranya yang papa,'' tandasnya.

Bisa jadi lembaga keuangan akan menawarkan produk baru untuk memenuhi hasrat masyarakat berwakaf secara tunai, apapun bentuknya. Apakah berupa sertifikat wakaf tunai seperti yang dilaksanakan di Bangladesh melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) atau bentuk lainnya.

Didin menyatakan bahwa sertifikat wakaf tunai yang diperkenalkan melalui SIBL oleh Prof Dr MA Mannan, terbukti telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di sana. Pada akhirnya menjadi bentuk tabungan sosial untuk kepentingan sosial pula.

Alternatif lain, nazirlah yang memberikan tawaran produk kepada masyarakat. Sebut saja, DD Republika yang mungkin bisa menawarkan wakaf tunai dalam paket Rp 1-5 juta untuk memasok dana bagi layanan kesehatan cuma-cuma.

Selain itu, sekolah gratis misalnya, memungkinkan pula menjadi paket yang dananya dapat digali dari masyarakat melalui wakaf tunai. Apalagi jika melihat biaya sekolah yang akhir-akhir ini semakin tinggi. Tentu akan menjadi alternatif bagi mereka yang tak mampu untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah gratis tersebut.

Didin berharap fleksibelitas wakaf tunai ini --masyarakat dapat mengeluarkan uang yang mereka miliki sesuai kemampuan-- akan menggairahkan masyarakat Muslim menunaikan wakaf tunai. Dan memantik mereka untuk lebih peduli dengan penderitaan sesamanya.

''Dalam sebuah Hadis malah dinyatakan bahwa wakaf ini membuahkan pahala yang berlipat. Pahala yang Allah berikan juga akan terus mengalir yang tiada henti,'' tambah Didin.

Karena itu, ia yakin RUU Wakaf yang tengah digulirkan akan memberikan iklim kondusif bagi pelaksanaan wakaf nantinya. Dengan demikian masyarakat akan terlindungi secara hukum. Mereka pun akan lebih yakin akan keamanan dana wakaf yang terkumpul. Pada akhirnya kesejahteraan umat kian meningkat
.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar