Senin, 18 Juni 2012

MENILIK KEUNTUNGAN GADAI EMAS SYARIAH


MENILIK KEUNTUNGAN GADAI EMAS SYARIAH

Emas merupakan salah satu logam mulia yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW untuk dijadikan mata uang yang disebut sebagai dengan Dinar. Nabi Muhammad SAW tidak menolak mata uang dinar yang berasal dari Negara Romawi tersebut karena kestabilan nilainya, contohnya saja pada zaman Nabi Muhammad SAW harga satu ekor kambing itu senilai satu dinar, dan apabila kita lihat pada saat sekarang ini harga satu dinar itu senilai Rp. 1.800.000 (dengan kurs gerai dinar). Dengan uang Rp. 1.800.000 pada saat sekarang ini jelaslah masih dapat satu ekor kambing. Kesimpulannya, nilai mata uang dinar dari zaman Nabi Muhammad SAW masih sama sampai dengan saat ini.
Pada saat sekarang ini, mata uang setiap Negara-negara lebih kepada mata uang fiat, yaitu mata uang yang terbuat dari kertas dan tidak di back up dengan emas. Akibatnya, nilai mata uang pada saat ini sangat berflutuatif nilainya terhadap barang dan fluktuatifnya itu lebih cenderung turun atau sering disebut inflasi.
Pada saat ini, telah muncul yang namanya Gadai Emas Syariah. Prinsip dari Gadai Emas Syariah ini adalah memanfaatkan nilainya yang stabil. Setiap tahunnya nilai mata uang kertas itu merosot sekitar 20 – 35 %, sedangkan apabila kita berinvestasi pada deposito maka keuntungan yang didapat hanya sekitar 6 – 8%, berbeda dengan menyimpan emas batangan yang mana nilainya terus meningkat bila dibandingkan dengan menyimpan uang kertas, nilainya tetap terjaga dari 20 – 35 % pertahunnya.
Oleh karena nilainya yang stabil itulah maka emas batangan dimanfaatkan untuk gadai emas di beberapa institusi Bank Syariah. Ketika kita memiliki sebuah emas batangan, maka emas batangan tersebut dapat dijadikan sebagai collateral dan institusi keuangan syariah tersebut dapat memberikan dananya biasanya sebesar 70 – 90 % kepada nasabah yang menggadaikannya tersebut. Emas batangan sering dimanfaatkan untuk mendapatkan marginnya yang tinggi.
Contoh Kasus I
Sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu pegawai Bank Syariah. Beliau mengatakan bahwa apabila anda mempunyai dana taruhlah sebesar Rp. 200.000.000,-. Mungkin, rencana awal anda adalah membeli sebuah kendaraan yang seharga Rp. 180.000.000.,-. Kalau anda langsung membeli kendaraan maka anda akan rugi, sebab akan terkena penyusutan taruhlah 10% tiap tahunnya. Maka di tahun ketiga harga buku mobil anda adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (Rp. 180.000.000 – (3*(0.1*180.000.000)) maka total uang yang dimiliki si Nasabah pada tahun ketiga apabila mobilnya dijual adalah Rp. 146.000.000 (126.000.000 + 20.000.000). Coba bandingkan apabila anda belikan emas batangan terlebih dahulu. Taruh lah dia membeli emas dengan seharga Rp. 150.000.000,- dan Lembaga Keuangan Syariah taruhlah memberikan dana 90% dari harga emas batangan yaitu seharga Rp. 135.000.000,-. Apabila si nasabah ingin membelikan sebuah mobil, dia masih bisa karena si nasabah masih ada cadangan uang sebesar Rp. 50.000.000,- pluss dengan uang dari pegadaian emas batangan tersebut sebesar Rp. 135.000.000,- maka totalnya adalah Rp. 185.000.000,- sedangkan harga mobil adalah Rp. 180.000.000,- berarti masih ada sisa Rp. 5.000.000,-. Dengan membeli emas tersebut, maka total uang nasabah tersebut akan menjadi :
1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada harga emas tersebut yaitu sekitar 90% (30%*3). Rp. 150.000.000 + (0.9*Rp. 150.000.000) = Rp. 285.000.000,-
2. Harga Mobil tersebut bila dijual pada tahun ketiga yaitu Rp. 126.000.000,-
3. Biaya Pemeliharan emas selama tiga tahun Rp. 150.000.000*1.2%*36 bulan = Rp. 64.800.000,-
4. Uang yang harus dikeluarkan untuk menebus emas = Rp. 135.000.000,-
5. Sisa uang yang ada di tahun pertama Rp. 5.000.000,-
6. Total uang yang ada Rp. 416.000.000 (Harga Emas + Harga Mobil + Sisa Uang)– Rp. 199.800.000 (Uang Tebusan + Biaya Pemeliharaan) = Rp. 216.200.000,-
Berdasarkan perhitungan yang telah kita lakukan bersama, ternyata keuntungan yang didapatkan di tahun ketiga apabila kita terlebih dahulu membelikan emas batangan maka selisih yang didapat dari harga emas semula adalah Rp. 16.200.000,- (Rp. 216.200.000 – Rp. 200.000.000) atau sekitar 8%. Sedangkan, apabila kita langsung membelikan mobil maka dana yang ada hanyalah tinggal Rp. 146.000.000 (Rp. 200.000.000 – Rp. 146.000.000) atau rugi sebesar 27%.
Pada Kasus Pertama ini adalah kasus pada pembiayaan konsumtif dengan melibatkan gadai emas syariah. Kita dapat membandingkan dengan melibatkan Gadai Emas Syariah dengan yang tidak melibatkan gadai emas syariah ternyata lebih menguntungkan melibatkan gadai emas syariah.
Contoh Kasus II
Dengan Jumlah uang yang sama yaitu Rp. 200.000.000,- lalu kita belikan warung atau gudang Rp. 50.000.000,- dan Rp. 150.000.000 kita belikan emas batangan dan emas batangan tersebut kita gadaikan dan kita mendapatkan dana sebesar Rp. 135.000.000,- . Dengan dana Rp. 135.000.000,- tersebut diputar untuk sebuah usaha perdagangan dan taruhlah keuntungan rata – rata setiap tahunnya 15% atau sekitar Rp. 20.250.000,-. Ternyata pada tahun ketiga si pemilik dana membutuhkan dana tunai untuk usaha yang berbeda sehingga usaha yang ada harus di cairkan semuanya termasuk warung yang ada. Maka dana yang didapat adalah :
1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada harga emas tersebut yaitu sekitar 90% (30%*3). Rp. 150.000.000 + (0.9*Rp. 150.000.000) = Rp. 285.000.000,-
2. Harga Warung yang semula Rp. 50.000.000,- di tahun ketiga menjadi Rp. 60.000.000,-
3. Keuntungan plus modal yang didapat dari hasul usaha selama tiga tahun yaitu Rp 60.750.000,- (Rp. 20.250.000*3) plus Rp. 135.000.000 yaitu 195.750.000,-
4. Uang yang harus dikeluarkan untuk menebus emas = Rp. 135.000.000,-
5. Biaya Pemeliharaan emas selama tiga tahun Rp. 150.000.000*1.2%*36 bulan = Rp. 64.800.000,-
6. Total uang yang ada adalah Rp. 540.750.000,- ( Harga Emas di tahun ketiga + Harga Warung + Modal dan keuntungan) - Rp. 199.800.000 (Uang Tebusan + Biaya Pemeliharaan) = Rp. 340.950.000,-
Kalau boleh kita bandingkan dengan nasabah tersebut langsung memutar usahanya tanpa harus melibatkan gadai emas di Institusi Keuangan Syariah. Membelikan warung atau gudang seharga Rp. 50.000.000,- dan sisanya Rp. 150.000.000 dijadikan sebagai modal usaha yang mana keuntungannya adalah Rp. 22.500.000 atau 15%. Dan dengan kasus yang sama pada tahun ketiga si nasabah ingin membuka usaha yang berbeda dan mencairkan seluruh dananya menjadi tunai. Maka dana yang terkumpul adalah :
1. Hasil Penjualan warung dari Rp. 50.000.000,- menjadi Rp. 60.000.000,-
2. Hasil keuntungan dan Modalnya Rp. 135.000.000 + Rp. 67.500.000 = Rp. 202.500.000,-
3. Maka uang yang ada adalah Rp. 262.500.000,- (Hasil Penjualan Warung + Hasil keuntungan).
Pada kasus kedua ini adalah contoh pembiayaan produktif yaitu untuk sebuah usaha. Berdasarkan contoh perhitungan yang ada maka dengan melibatkan gadai emas si nasabah dapat keuntungan yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp. 140.950.000,- ( Rp. 340.950.000 – Rp. 200.000.000,-) atau sebesar 70%, sedangkan apabila tidak melibatkan gadai emas syariah, keuntungan yang didapat hanya sebesar Rp. 62.500.000,- atau sekitar 31% saja.
Contoh kasus III.
Nasabah memiliki dana sebesar Rp. 200.000.000,- lalu dana sebesar itu dia belikan batangan semuanya dan dia menggadaikannya. Nasabah mendapatkan dana sebesar 90% atau sebesar Rp. 180.000.000,-. Dana yang sebesar Rp. 180.000.000,- tersebut dia depositokan dengan rate 6% pertahun. Pada tahun ketiga nasabah tersebut membutuhkan dana tunai sehingga seluruhnya dicairkan menjadi :
1. Kita menghitung peningkatan yang terjadi pada emas batangan tersebut adalah 90%(30*3) yaitu Rp. 200.000.000 + Rp. 180.000.000 = 380.000.000,-
2. Dana yang didepositokan plus dengan margin yang didapat Rp. 212.000.000,- ( Rp. 180.000.000 + (6%*3*180.000.000)).
3. Dana yang harus ditebus dari pegadaian Rp. 180.000.000,-
4. Biaya Pemeliharaan selama tiga tahun Rp. 86.400.000,- (Rp. 200.000.000*1.2%*36 bulan).
5. Maka total dana yang didapatkan adalah Rp. 380.000.000 + Rp. 212.000.000 – (Rp. 180.000.000 + Rp. 86.400.000,-) = Rp.325.600.000,-
Pada contoh ketiga ini adalah contoh nasabah yang Opportunis dan Fragmatis yaitu nasabah yang tidak ingin mendapatkan kerugian sedikitpun.
Berdasarkan contoh – contoh yang ada diatas, dapat kita simpulkan bahwa apabila mempunyai dana maka lebih baik dana tersebut nasabah gunakan terlebih dahulu untuk gadai emas dan nasabah gadaikan emas tersebut agar nasabah mendapatkan dana tunai dan disarankan agar dana tunai tersebut digunakan untuk modal usaha jangan untuk konsumtif seperti kendaraan dan tidak pula disarankan untuk didepositokan karena sebagaimana yang telah kita amati bersama walaupun didepositokan ternyata masih kalah apabila kita gunakan untuk modal usaha yaitu sebesar Rp. 15.350.000,-. Selain itu dengan menggunakan sebagai modal usaha maka akan menciptakan sebuah pekerjaan baru dan membuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin tidak terlalu jauh.
Semoga saja dengan hadirnya gadai emas syariah ini dapat menjaga nilai harta seorang muslim dan salah satu Maqasidus Syariah dapat tercapai yaitu Tahfidzul Maal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar