Senin, 18 Juni 2012

pengadaian

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari – hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya.[1] Maka untuk itu bagi mereka yang memiliki barang – barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tesebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi.
Untuk mengatasi kesulitan yang mana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang – barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan kelembaga tertentu. Kegiatan menjaminkan barang – barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali setelah jangka waktu tertentu tersebut maka dinamakan dengan usaha gadai.[2] Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pengadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah memberikan pembiayaan.[3] Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang – barang berharga dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga barang   yang dijaminkan. Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pengadaian dan sewcara resmi satu- satunya usaha gadai diindonesia hanya dilakukan oleh perum pengadaian.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian  Pengertian Usaha Gadai (Pengadaian)
2.      Tugas, Tujuan, Fungsi Pengadaian
3.      Pelaksanaan Gadai di Perum pengadaian
4.      Pengertian Ar- Rahn
5.      Dasar Hukum Rahn
6.      Rukun Rahn
7.      Mekanisme akad Rahn dalam Pengadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
Teori dan Pelaksanaan Gadai Dalam Prespektif Konvensional
  1. Pengertian Usaha Gadai (Pengadaian)
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang – barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang atau barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.[4] Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri- cirri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang – barang berharga yang digadaikan
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Sedangkan pengertian perusahaan umum pengadaian adalah suatu badan usaha diindonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum gadai.[5] Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiuatang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
  1. Tugas, Tujuan, Fungsi Pengadaian
            Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang  berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pengadaian mempunyai tugas, tujuan serta fungsi- fungsi pokok.[6]
a.       Tugas pokok
Tugas pokok pengadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha- usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pengadaian atas dasar materi.
b.      Tujuan pokok
Sifat usaha pengadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu, pengadaian pada dasarnya mempunyai tujuan pokok sebagai berikut:
1)      Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)      Mencegah peraktek pengadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
3)      Untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan para pelepas uang atau tukang rentenir bunganya relative tinggi.
c.       Fungsi pokok
Fungsi pokok pengadaian adalah:
1)      Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
2)      Menciptakan dan mengembangkan usaha- usaha  lain yang menguntungkan bagi pengadaian maupun masyarakat.
3)      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4)      Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5)      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pengadaian.
  1. Pelaksanaan Gadai di Perum pengadaian
1.      Kegiatan usaha pengadaian
Kegiatan usaha perum pengadaian pada umumnya meliputi dua hal yaitu pengunaan dana.[7]
a.       Penghimpunan dana
Dana yang diperlukan di Perum pengadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
1)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
2)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lain
3)      Penerbitan obligasi
4)      Modal sendiri
b.      Pengunaan dana
Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha perum pengadaian. Dana tersebut antara lain digunakan sebagai:
1)      Uang kas dan dana likuid lain.
2)      Pendanaan kegiatan operasional.
3)      Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
4)      Penyaluran dana.
5)      Investasi lain.
2.      Produk dan jasa pengadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka didalam menjalankan kegiatan usahanya perum pengadaian mempunyai beberapa produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarakat yaitu meliputi:
a.       Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b.      Penaksiran nilai barang
c.       Penitipan barang
d.      Jasa lain
3.      Pengolongan uang pinjaman
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman dari perum pengadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas utang yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh perum pengadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksir dari barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan pengolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/ OP.1.0021/2001 tentang perugahan tariff sewa modal adalah sebagai berikut:
a.       Golongan A
Jumlah pinjaman antara Rp. 5000 – Rp. 40.000 adalah masuk dalam kategori surat bukti kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/ empat bulan.
b.      Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500 – Rp. 150.000 adalah masuk dalam kategori surat bukti kredit golongan B. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/ empat bulan.
c.       Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000 – Rp. 500.000 adalah masuk dalam kategori surat bukti kredit golongan C.  sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/ empat bulan.
d.      Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000 sampai dengan tak terbatas, adalah masuk dalam kategori surat bukti kredit golongan D.  sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/ empat bulan.
4.      Bunga gadai
Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perum pengadaian adalah sangat bervariasi. Hal ini disebabkan karena tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang diberikan. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
Gol
Uang pinjaman
Jangka
waktu
Sewa modal/ 15 hari
Maksimum
Sewa modal
Biaya simpanan & asuransi
A
5.000 – 40.000
120 hari
1,25%
10%
200 – 400
B
40.500 – 50.000
120 hari
1,05%
12%
1.000 – 4.000
C
151.000 – 500.000
120 hari
1,75%
14%
5.000 – 14.000
D
510.000 - keatas
120 hari
1,75%
14%
0,5% x Up. Min. 25.000

5.      Kategori barang gadai
Pada dasarnya hamper semua barang bergerak dapat digadaikan di perum pengadaian. Jenis barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan diperum pengadaian yaitu antara lain:
a.       Barang- barang perhiasan : emas, perak, intan dan lain - lain
b.      Barang- barang elektronik: TV, kulkas, radio, video dan lain - lain
c.       Kendaraan : sepeda, motor, mobil
d.      Barang rumah tangga: barang – baraang pecah belah
e.       Mesin: mesin jahit, mesin kapal dan lain - lain
f.       Tekstil: kain batik, permadani
g.      Barang- barang lain yang dianggap bernilai
Mengigat keterbatasan tempat penyimpanan sumber daya manusia di perum pengadaian maka berlaku barang tertentu yang tidak dapat dijadikan sebagai jaminan perjanjian gadai. Adapun barang tersebut meliputi: binatang ternak, hasil bumi, barang yang cepat rusak busuk dan kusut, kendaraan yang amat besar, barang milik pemerintah dan barang illegal.
6.      Prosedur penaksiran barang gadai
      penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan adanya penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan pengadaian setempat. Besar kecilnya jumlah pinjaman yang diberikanoleh perum pengadaian kepada nasabah tergantung nilai taksir barang setelah petugas penaksir menaksir nilai barang tersebut. Petugas penaksir adalah orang – orang yang sudah mempunyai keahlian dan pengalaman khusus dalam melakukan penaksiran barang- barang yang akan digadaikan.

KONSEP DAN ASPEK LEGAL PENGADAIAN SYARI’AH ( RAHN )
A.    Pengertian Ar- Rahn
     Ar –Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan itu memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.[8]
     Menurut syafi’I Antonio, rahn adalah menahan salah satu hrta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
     Sedangkan Menurut Bank Indonesia, rahn adalah akad penyerahan barang/ harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

B.     Dasar Hukum Rahn
     Boleh tidaknya trnsaksi gadai menurut islam diatur dalm Al- qur’an, sunnah dan ijtihad. Dari ketiga sumber hokum tersebut disajikan dasar hokum sebagai berikut:[9]
1.   Al – Qur’an
Ayat- ayat al – qura’an yang dapat dijadikan dasar hokum perjanjian gadai adalah Qs. Al Baqarah 282 dan 283. Inti dari dua ayat itu adalah apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya, yang dipersaksikan dua orang saksi laki- laki atau satu orang laki – laki dan dua orang perempuan.
2.   As – Sunnah
Dalam hadis berasal dari ‘aisyah r.a disebutkan bahwa nabi SAW pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya itu nabi menyerahkan baju besinya. (HR. Bukhari)
3.   Ijtihad
Berdasarkan al – quran dan hadist diatas menunjukkan bahwa transaksi tau perjanjian gadai dibenarkan dalam islam bahkan nabi pernah melakukannya. Namun demikian perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan melakukan ijtihad.



C.     Rukun Rahn
Rukun rahn adalah:[10]
1.   Pihak yang mengadaikan (rahin)
2.   Pihak yang menerima gadai (murtahin)
3.   Obyek yang digadaikan (marhun)
4.   Hutang (marhun bih)
5.   Ijab Kabul (sighat)

D.    Mekanisme akad Rahn dalam Pengadaian

Mahrun bih
 
3.Pencairan (uang)


 
1.     

Murtahin
 
Rounded Rectangle: RahinAkad Rahn


















Marhun
 

 


2. Utang Jasa
Rounded Rectangle: Akad Lain4. Pemanfaatan Marhun

Keterangan skema akad Rahn:
a)      Rahin mendatangi murtahin untuk minta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun (barang jaminan yang dapat dimanfaatkan/ dikelola) yang akan diserahkan pada murtahin.
b)      Murtahin melakukan pemeriksaan dan termasuk juga menaksir harga barang jaminan yang diberikan oleh rahin sebagai jaminan hutangnya.
c)      Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka murtahin dan rahin akan melakukan akad rahn.
d)     Selanjutnya, setelah akad dilakukan, maka murtahin akan memberikan sejumlah pinjaman uang yang jumlahnya dibawah nilai barang jaminan yang telah ditaksir kepada rahin.
e)      Setelah rahin menerima sejumlah uang pinjaman dari murtahin, maka selanjutnya akan melakukan negosiasi (kesepakatan) kembali mengenai barang yang digadaikan tersebut,

E.     Persamaan, Perbedaan Rahn dan Gadai
Persamaan gadai dengan rahn:[11]
1.      Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
2.      Adanya agunan sebagai pinjaman uang
3.      Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4.      Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
5.      Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barangg yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

Perbedaan gadai dan rahn :
1.      Rahn dalam hokum islam dilakukan secara sukarela tas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hokum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yan ditetapkan.
2.      Dalam hokum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hokum islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3.      Dalam rahn, menurut hokum islam tidak ada istilah bunga bank.
4.      Gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga, diindonesia disebut perum pengadaian sedangkan rahn dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.      Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang – barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang atau barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
2.      Tugas pokok pengadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha- usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pengadaian atas dasar materi.
3.      Tujuan pokok Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
4.      Fungsi pokok Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
5.      Kegiatan usaha perum pengadaian pada umumnya meliputi dua hal yaitu pengunaan dana.
6.      Ar –Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
7.      Dasar hokum: al – qur’an. Sunnah dan ijtihad
8.      Rukun rahn; rahin, murtahin, marhun, marhun bih dan sighat.



[1]  Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001 ),.229
[2]  Ibid.,,230
[3] Muhammad Shlikul Hadi, Pengadaian Syari’ah (Jakarta: Salemba Diniyah,2003).,15
[4]  Kasmir . ,230
[5]  M. Sholikul Hadi, Pengadaian Syariah ( Jakarta: Salemba Diniyah, 2003 ) 16-17.
[6]  Ibid ., 20
[7]  Ibid ., 25 - 32
[8] M.Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik ( Jakarta: Gema Insani Press, 2001) ., 128
[9]  M.Syafi’I Antonio ., 128- 129 dan M. Sholikul Hadi ., 40- 41
[10]  M. Sholikul Hadi ., 52- 53
[11]  Ibid ., 41 - 42

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus