BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari – hari, uang
selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan dan yang
menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi
dengan uang yang dimilikinya.[1] Maka
untuk itu bagi mereka yang memiliki barang – barang berharga kesulitan dana
dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tesebut, sehingga
sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi.
Untuk mengatasi kesulitan yang mana
kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang – barang berharga, maka
masyarakat dapat menjaminkan kelembaga tertentu. Kegiatan menjaminkan barang –
barang berharga untuk memperoleh sejumlah uang dan dapat ditebus kembali
setelah jangka waktu tertentu tersebut maka dinamakan dengan usaha gadai.[2]
Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pengadaian merupakan salah
satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah memberikan
pembiayaan.[3]
Dengan usaha gadai masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang – barang
berharga dan jumlah uang yang diinginkan dapat disesuaikan dengan harga
barang yang dijaminkan. Perusahaan yang
menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pengadaian dan sewcara resmi satu-
satunya usaha gadai diindonesia hanya dilakukan oleh perum pengadaian.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Pengertian Usaha Gadai (Pengadaian)
2.
Tugas,
Tujuan, Fungsi Pengadaian
3.
Pelaksanaan
Gadai di Perum pengadaian
4.
Pengertian
Ar- Rahn
5.
Dasar
Hukum Rahn
6.
Rukun
Rahn
7.
Mekanisme
akad Rahn dalam Pengadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
Teori dan Pelaksanaan Gadai Dalam Prespektif Konvensional
- Pengertian Usaha Gadai (Pengadaian)
Secara umum pengertian usaha gadai
adalah kegiatan menjaminkan barang – barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang atau barang yang dijaminkan akan ditebus kembali
sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.[4]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-
cirri sebagai berikut:
1.
Terdapat
barang – barang berharga yang digadaikan
2.
Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.
Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali
Sedangkan pengertian perusahaan umum
pengadaian adalah suatu badan usaha diindonesia yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum gadai.[5]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang
diperoleh oleh orang yang berpiuatang atas suatu barang bergerak yang diserahkan
oleh orang yang berutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat
dijual (dilelang) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
- Tugas, Tujuan, Fungsi Pengadaian
Sebagai lembaga
keuangan non bank milik pemerintah yang
berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non
formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat,
maka pada dasarnya lembaga pengadaian mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-
fungsi pokok.[6]
a.
Tugas
pokok
Tugas pokok pengadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar
hukum gadai dan usaha- usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pengadaian
atas dasar materi.
b.
Tujuan
pokok
Sifat usaha pengadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan. Oleh karena itu, pengadaian pada dasarnya mempunyai tujuan pokok
sebagai berikut:
1)
Turut
melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)
Mencegah
peraktek pengadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
3)
Untuk
mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan
para pelepas uang atau tukang rentenir bunganya relative tinggi.
c.
Fungsi
pokok
Fungsi pokok pengadaian adalah:
1)
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
2)
Menciptakan
dan mengembangkan usaha- usaha lain yang
menguntungkan bagi pengadaian maupun masyarakat.
3)
Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4)
Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5)
Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pengadaian.
- Pelaksanaan Gadai di Perum pengadaian
1.
Kegiatan
usaha pengadaian
Kegiatan usaha perum pengadaian pada umumnya meliputi dua hal yaitu
pengunaan dana.[7]
a.
Penghimpunan
dana
Dana yang diperlukan di Perum pengadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari:
1)
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
2)
Pinjaman
jangka pendek dari pihak lain
3)
Penerbitan
obligasi
4)
Modal
sendiri
b.
Pengunaan
dana
Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan
usaha perum pengadaian. Dana tersebut antara lain digunakan sebagai:
1)
Uang
kas dan dana likuid lain.
2)
Pendanaan
kegiatan operasional.
3)
Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
4)
Penyaluran
dana.
5)
Investasi
lain.
2.
Produk
dan jasa pengadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka
didalam menjalankan kegiatan usahanya perum pengadaian mempunyai beberapa
produk dan jasa yang dapat dimanfaatkan masyarakat yaitu meliputi:
a.
Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai
b.
Penaksiran
nilai barang
c.
Penitipan
barang
d.
Jasa
lain
3.
Pengolongan
uang pinjaman
Setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman dari
perum pengadaian diwajibkan untuk membawa barang sebagai jaminan atas utang
yang akan diterimanya. Mengenai besarnya jumlah pinjaman yang akan diberikan
oleh perum pengadaian adalah disesuaikan dengan nilai taksir dari barang yang
dijadikan sebagai jaminan tersebut. Sedangkan pengolongan uang pinjaman yang
diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/ OP.1.0021/2001
tentang perugahan tariff sewa modal adalah sebagai berikut:
a.
Golongan
A
Jumlah pinjaman antara Rp. 5000 – Rp. 40.000 adalah masuk dalam
kategori surat bukti kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya adalah 120
hari/ empat bulan.
b.
Golongan
B
Jumlah pinjaman antara Rp. 40.500 – Rp. 150.000 adalah masuk dalam
kategori surat bukti kredit golongan B. sedangkan jangka waktunya adalah 120
hari/ empat bulan.
c.
Golongan
C
Jumlah pinjaman antara Rp. 151.000 – Rp. 500.000 adalah masuk dalam
kategori surat bukti kredit golongan C.
sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/ empat bulan.
d.
Golongan
D
Jumlah pinjaman antara Rp. 510.000 sampai dengan tak terbatas,
adalah masuk dalam kategori surat bukti kredit golongan D. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari/
empat bulan.
4.
Bunga
gadai
Biaya sewa modal (bunga) yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada
perum pengadaian adalah sangat bervariasi. Hal ini disebabkan karena tinggi
rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan
besarnya pinjaman yang diberikan. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang
harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
Gol
|
Uang
pinjaman
|
Jangka
waktu
|
Sewa
modal/ 15 hari
|
Maksimum
Sewa
modal
|
Biaya
simpanan & asuransi
|
A
|
5.000
– 40.000
|
120
hari
|
1,25%
|
10%
|
200
– 400
|
B
|
40.500
– 50.000
|
120
hari
|
1,05%
|
12%
|
1.000
– 4.000
|
C
|
151.000
– 500.000
|
120
hari
|
1,75%
|
14%
|
5.000
– 14.000
|
D
|
510.000
- keatas
|
120
hari
|
1,75%
|
14%
|
0,5%
x Up. Min. 25.000
|
5.
Kategori
barang gadai
Pada dasarnya hamper semua barang bergerak dapat digadaikan di
perum pengadaian. Jenis barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang
jaminan diperum pengadaian yaitu antara lain:
a.
Barang-
barang perhiasan : emas, perak, intan dan lain - lain
b.
Barang-
barang elektronik: TV, kulkas, radio, video dan lain - lain
c.
Kendaraan
: sepeda, motor, mobil
d.
Barang
rumah tangga: barang – baraang pecah belah
e.
Mesin:
mesin jahit, mesin kapal dan lain - lain
f.
Tekstil:
kain batik, permadani
g.
Barang-
barang lain yang dianggap bernilai
Mengigat keterbatasan tempat penyimpanan sumber daya manusia di
perum pengadaian maka berlaku barang tertentu yang tidak dapat dijadikan
sebagai jaminan perjanjian gadai. Adapun barang tersebut meliputi: binatang
ternak, hasil bumi, barang yang cepat rusak busuk dan kusut, kendaraan yang
amat besar, barang milik pemerintah dan barang illegal.
6.
Prosedur
penaksiran barang gadai
penyaluran uang pinjaman
atas dasar hukum gadai mensyaratkan adanya penyerahan barang bergerak sebagai
jaminan pada loket yang telah ditentukan pengadaian setempat. Besar kecilnya
jumlah pinjaman yang diberikanoleh perum pengadaian kepada nasabah tergantung
nilai taksir barang setelah petugas penaksir menaksir nilai barang tersebut.
Petugas penaksir adalah orang – orang yang sudah mempunyai keahlian dan
pengalaman khusus dalam melakukan penaksiran barang- barang yang akan
digadaikan.
KONSEP
DAN ASPEK LEGAL PENGADAIAN SYARI’AH ( RAHN )
A.
Pengertian
Ar- Rahn
Ar –Rahn adalah menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang
ditahan itu memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya.[8]
Menurut syafi’I Antonio, rahn adalah
menahan salah satu hrta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.
Sedangkan Menurut Bank Indonesia, rahn
adalah akad penyerahan barang/ harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank
(murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
B.
Dasar
Hukum Rahn
Boleh tidaknya trnsaksi gadai menurut islam
diatur dalm Al- qur’an, sunnah dan ijtihad. Dari ketiga sumber hokum tersebut
disajikan dasar hokum sebagai berikut:[9]
1.
Al –
Qur’an
Ayat-
ayat al – qura’an yang dapat dijadikan dasar hokum perjanjian gadai adalah Qs.
Al Baqarah 282 dan 283. Inti dari dua ayat itu adalah apabila kamu bermu’amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya,
yang dipersaksikan dua orang saksi laki- laki atau satu orang laki – laki dan
dua orang perempuan.
2.
As –
Sunnah
Dalam
hadis berasal dari ‘aisyah r.a disebutkan bahwa nabi SAW pernah membeli makanan
dari seorang yahudi dengan harga yang diutang, sebagai tanggungan atas utangnya
itu nabi menyerahkan baju besinya. (HR. Bukhari)
3.
Ijtihad
Berdasarkan
al – quran dan hadist diatas menunjukkan bahwa transaksi tau perjanjian gadai
dibenarkan dalam islam bahkan nabi pernah melakukannya. Namun demikian perlu
dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan melakukan ijtihad.
C.
Rukun
Rahn
Rukun
rahn adalah:[10]
1.
Pihak
yang mengadaikan (rahin)
2.
Pihak
yang menerima gadai (murtahin)
3.
Obyek
yang digadaikan (marhun)
4.
Hutang
(marhun bih)
5.
Ijab
Kabul (sighat)
D.
Mekanisme
akad Rahn dalam Pengadaian
|
1.
|
|
|||||||
2. Utang
Jasa
4.
Pemanfaatan Marhun
Keterangan skema akad Rahn:
a)
Rahin
mendatangi murtahin untuk minta fasilitas pembiayaan dengan membawa marhun
(barang jaminan yang dapat dimanfaatkan/ dikelola) yang akan diserahkan pada
murtahin.
b)
Murtahin
melakukan pemeriksaan dan termasuk juga menaksir harga barang jaminan yang
diberikan oleh rahin sebagai jaminan hutangnya.
c)
Setelah
semua persyaratan terpenuhi, maka murtahin dan rahin akan melakukan akad rahn.
d)
Selanjutnya,
setelah akad dilakukan, maka murtahin akan memberikan sejumlah pinjaman uang
yang jumlahnya dibawah nilai barang jaminan yang telah ditaksir kepada rahin.
e)
Setelah
rahin menerima sejumlah uang pinjaman dari murtahin, maka selanjutnya akan melakukan
negosiasi (kesepakatan) kembali mengenai barang yang digadaikan tersebut,
E.
Persamaan,
Perbedaan Rahn dan Gadai
Persamaan gadai
dengan rahn:[11]
1.
Hak
gadai berlaku atas pinjaman uang
2.
Adanya
agunan sebagai pinjaman uang
3.
Tidak
boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
4.
Biaya
barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
5.
Apabila
batas waktu pinjaman uang telah habis, barangg yang digadaikan boleh dijual
atau dilelang.
Perbedaan gadai
dan rahn :
1.
Rahn
dalam hokum islam dilakukan secara sukarela tas dasar tolong menolong tanpa
mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hokum perdata disamping berprinsip
tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa
modal yan ditetapkan.
2.
Dalam
hokum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan
dalam hokum islam rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak
maupun yang tidak bergerak.
3.
Dalam
rahn, menurut hokum islam tidak ada istilah bunga bank.
4.
Gadai
dilaksanakan melalui suatu lembaga, diindonesia disebut perum pengadaian
sedangkan rahn dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.
Secara
umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang – barang
berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang atau barang yang
dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan
lembaga gadai.
2.
Tugas
pokok pengadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan
usaha- usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pengadaian atas dasar materi.
3.
Tujuan
pokok Turut melaksanakan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
4.
Fungsi
pokok Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara
mudah, cepat, aman dan hemat.
5.
Kegiatan
usaha perum pengadaian pada umumnya meliputi dua hal yaitu pengunaan dana.
6.
Ar
–Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya.
7.
Dasar
hokum: al – qur’an. Sunnah dan ijtihad
8.
Rukun
rahn; rahin, murtahin, marhun, marhun bih dan sighat.
[1] Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001 ),.229
[2] Ibid.,,230
[3] Muhammad Shlikul Hadi, Pengadaian Syari’ah (Jakarta: Salemba
Diniyah,2003).,15
[4] Kasmir . ,230
[5] M. Sholikul Hadi, Pengadaian
Syariah ( Jakarta: Salemba Diniyah, 2003 ) 16-17.
[6] Ibid ., 20
[7] Ibid ., 25 - 32
[8] M.Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik (
Jakarta: Gema Insani Press, 2001) ., 128
[9] M.Syafi’I Antonio ., 128-
129 dan M. Sholikul Hadi ., 40- 41
[10] M. Sholikul Hadi ., 52- 53
[11] Ibid ., 41 - 42
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut