Sabtu, 30 Juni 2012

INVESTASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH


INVESTASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Islam memandang harta dengan acuan akidah yang disarankan Al-Quran, yakni dipertimbangkannya kesejahteraan manusia, alam, masyarakat, dan hak milik. Pandangan demikian bermula dari landasan, iman kepada Allah, dan bahwa dialah pengatur segala hal dan kuasa atas segalanya. Islam memperbolehkan setiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu, mengembangkan, memanfaatkannya sepanjang tidak melangar ketentuan agama.
Motif untuk menghasilkan produk bermutu tinggi dengan harga yang murah agar unggul dalam persaingan bebas, akan mendorong dan menumbuhkan kreativitas manusia secara optimal. Atas dasar ini, pengembangan sumberdaya manusia yang unggul, beriman, berpengetahuan, berketrampilan tinggi dengan kepribadian teguh, mutlak diperlukan.
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep islam yang memenuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan konsep syariah. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Quran sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Investasi modal yang sebaik-baiknya menurut Al-Quran adalah tujuan dari semua aktivitas semua manusia hendaknya diniatkan untuk menuntut keridhaan Allah.investasi dalam islam bisa dilihat dari tiga sudut: individu, masyarakat dan agama. Investasi merupakan bagian penting dalam perekonomian. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsure ketidak pastian.
Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi
Prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang perlu diperhatikan oleh pelaku investasi syariah(pihak terkait) adalah:
a.    Tidak mencari rizki pada hal yang haram
b.    Tidak mendhalimi dan tidak didhalimi.
c.    Keadilan pendistribusian kemakmuran.
d.    Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
e.    Tidak ada unsure riba.
Norma Dalam Investasi Syariah
Beberapa norma yang digunakan dalam investasi syariah yaitu:
  1. Transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim.
  2. Uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan.
  3. Setiap transaksi haruslah transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsure penipuan.
  4. Risiko yang ditimbulkan harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang melebihi kemampuan menanggung risiko.
Pada dasarnya praktek investasi menurut prinsip syariah harus dilakukan tanpa  ada paksaan, adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak dilarang oleh islam, temasuk bebas manipulasi dan sepekulasi. Hal inilah yang menjadi perbedaan antara investasi syariah dengan investasi konvensional.


2 komentar: