Senin, 18 Juni 2012

DUALISME PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH?


DUALISME PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH?
Perkembanagan ekonomi syariah di Indonesia sudah sanggat pesat, perkembangan ekonomi syariah ini menjalar kepada Bank-bank ternama, misalnya yang tadinya Bank-bank ini tidak menggunakan sistem syariah, mulai berduyung-duyung untuk mengunakan sistem tersebut sepertihalnya Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri Syariah, dan banyak lainnya, hal ini berimplikasi hukum apabila terjadi sengketa diantara nasabah dan Bank, yang nantinya dihadapkan dengan pertanyaan persoalan sengkeya ekonomi syariah ini dibawah kemekanisme hukum yang mana? MUI pernah mengeluarkan fatwa dibidang ekonomi syaria’ah yang menyatakan “Apabila ada sengketa dibidang ekonomi syariah penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrase Syariah Nasional atau Basyarnas.
Berkaitan dengan fatwa MUI itu, UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dulunya hanya berwenang menangani kasus-kasus hukum keluarga seperti nikah, waris/washiat dan wakaf, setelah direfisi menjadi UU No 3 tahun 2006 Peradilan Agama mempunyai kewenangan meluas ke wilayah ekonomi syariah, Pasal 49 dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: Bank syariah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasurasi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syari’ah, Pegadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah. Oleh karenanya dalam pasal 46 i mengatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama diantara orang Islam di bidang ekonomi syari`ah.

            Adanya, fatwa MUI dan lahirnya Arbitrase Syariah atau Basyarnas yang lebih dulu ada dibandingkan dengan UU 3 Tahun 2006 hasil Revisi UU 7 tahun 1989, mengenai masalah penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah, tentunya akan membingungkan dan mempersulit masyarakat untuk membawa sengketanya?

            Oleh karennya. Bapak Ahmad Djauhari Sekertaris Basyarnas, menjelsakan; Adanya persepsi mengenai dualisme pengaturan penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syariah itu perlu diluruskan, pertama; Bahwa untuk menyelesaikan sengketa perdata, peraturan perundang-undangan membenarkan dengan dua cara, pertama; Melalui peradilan yang disediakan oleh Negara, seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), untuk PA termasuk pengadilan khusus dengan asas personalitas keislaman, maka peradilan agama baru pada tahun 2006 melalui UU Nomer 3 tahun 2006 mendapatkan tambahan wewenang menyelsaiakan sengketa ekonomi syariah.

            Melalui UU Nomor 30 Tahun 1999 pasal 56 ayat (2) memberikan kesempatan bagi pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketanya dapat mengunakan Arbitrase, dengan catatan para pihaknya harus sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan sengketanya dengan sistem arbitrase, sehingga pengadilan menjadi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.pilihan hukum, bisa mengunakan hukum islam, perdata barat, hukum anglo saxon, terserah kepada para pihaknya, disitulah untuk sengketa-sengketa ekonomi syariah wajar, logis dan katakan wajib menyelesaiakannya dengan syaraiah pula.

            Sebelum UU 3 tahun 2006, Basyarnas sudah berdiri sejak 21 Oktober 1993, dan dulu arbitrase diatur oleh Rechtvordering pasal 615-651 tentang sistem Arbitrase, sistem ini memang dari awal sudah memberikan pilihan hukum, yang dirumuskan didalam pasal 56 ayat (2). Jadi adanya Pengadilan Agama yang mendapatkan tambahan wewenang memeriksa sengketa ekonomi syariah bukan berarti saingan buat Basyarnas, “itu hanya sebagai teman berfikir, bahkan sebagai Fastabiqul Khoirot,” ungkap sekertaris Basyarnas.

            Dalam rangka menegakkan syaraiat Allah, kenapa dulu orang tidak meributkan mengenai Badan Arbitrase Nasional Iindonesia (BANI), dengan adanya Pengadilan Agama yang mempuyai kewenangan, memeriksa dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kemudian itu dijadikan saingan bagi Basyarnas, ini tidak adil kalau ada fikiran semacam itu. Makanya Bagi para pelaku bisnis, perlu mengetahui perbedaan yang sanggat signifikan dalam menyelesaiakan sengketa lewat Arbitrase, misalanya proses persidangan di Basyarnas yang sederhana, tertutup untuk umum, rahasia-rahasia dagang tidak diobral keluar, simpel tidak terlalu formalitas seperti di PN maupun PA, kemudian di Basyarnas selalu mengutamakan penyelesaian dengan prisnsip islah (Mendamaikan) itu prinsip yang diutamakan,

            Mengenai putusan Basyarnas, itu bersifat final dan mengikat, sementara putusan PN ataupun PA tidak, karena masih ada upaya hukum seperti; Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, dari segi efesiensi penyelesaian sengketa melalui Arbitrase paling lama 180 hari sudah harus putus, dan dari segi ekonomi bisa dihitung sendiri. Untuk hal apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan dengan sukarela, putusan Basyarnas dapat dimohonkan ke Penadilan sesuai dengan surat ederan Mahkamh Agung Nomor 8 tahun 2008 menetapkan “putusan Arbitrase Syariah pelaksanaan eksekusinya melalui Peradilan Agama.”

            Bapak Ahmad Djauhari menjelsakan, kenapa DSN (Dewan Syariah Nasioanal) membuat fatwa dibidang ekonomi sayariah? Wajar karena MUI tentu inggin mengarahkan penyelesaian sengketa orang islam juga secara syar’i, tidak boleh MUI menjerumuskan para pelaku ekonomi ketempat lain, ”Kalau anda ada sengketa, silakan anda ke Basyarnas saja,” karena itu lebih efesien dari segi waktu dan sebagainya. Dan tidak hanya saja penyelesain sengkta melalui basyarnas ini dinikmati oleh para orang islan, non muslimpun bisa dengan prisnsip asas kebebasan berkontrak, artinya orang non muslim tadi dengan sukarela menundukan dirinya kepada hukum atau syariat islam, jadi disini berlaku teori penundukan diri terhadap hukum.

            Rahayu Hartini, S.H, M.SI., M.Hum Dosen FH UMM, yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. Mempunyai pandangan tersendiri, saya melihatnya ada pertentangan mengenai fatwa MUI tersebut, karena dalam Pasal 49 huruf i UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Seyogyanya MUI dalam mengeluarkan Fatwanya, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah, setelah UU No. 3 Tahun 2006 disahkan merujuk kepada UU tersebut. Bukan malah mengeluarkan fatwa setelah tiga hari UU tersebut disahkan, MUI mengeluarkan ada empat fatwa yang isinya bila ada sengketa ekonomi syariah dibawa ke Basyarnas. Karena untuk membawa sengketa syariah ke Basyarnas syaratnya harus ada “aqad” yang memperjanjikan untuk itu, hal ini mengacu pada ketentuan UU No. 30 tahun 1999 tentang APS dan Arbitrase.

            Adanya dualisme kewenangan, antara Peradilan Agama sebagaimana ditentukan oleh UU No. 3 Tahun 2006 khususnya Pasal 49 huruf i, bahkan juga menjadi kewenangan Peradilan Umum seperti yang diatur dalam penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bila itu menyangkut sengketa terkait dengan bank syariah, demikian juga dengan Fatwa MUI yang menyatakan diselesaikan ke Basyarnas. sehingga ke tiga UU tersebut yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa, tidak sinkron, sehingga harmonisasi perlu segera dilakukan agar tidak terjadi dualisme kewenangan lagi.

            Logika hukumnya, apabila ada sengketa, harus dilihat apakah ada ”aqad yang isinya memperjanjikan, bila ada sengketa di selesaikan melalui Basyarnas atau tidak?” Bila dalam aqadnya menunjuk Basyarnas, maka para pihak harus mematuhi ”aqad yang telah dibuat dan disepakati.” Tetapi apabila ”tidak ada aqad yang demikian” maka para pihak bisa membawanya ke Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No. 3 Tahun 2006 jo. Pasal 55 Ayat (1) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Prinsipnya demikian,

            Terhadap UU No. 21 Tahun 2008 ini juga masih perlu dikaji lagi, khususnya Pasal 55 Ayat (2). Dalam penjelasannya justru tidak membuat Ayat (2) tersebut menjadi jelas tetapi malah rancu, ambigu, terjadi dualisme kewenangan dalam penyelesaian sengketa khususnya perbankan syariah antara Pengadilan Agama (Pasal 49 huruf (i) UU No 3 Tahun 2006 dengan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri (penjelasan Pasal 55 Ayat (2) huruf (d) UU No. 21 Tahun 2008.

            Jadi memang pada prinsipnya penyelesaian sengketa melalui Basyarnas, harus didahului adanya suatu perjanjian terlebih dahulu yang disebut dengan ”klausul arbitrase”. Perjanjian tersebut bisa dibuat sejak awal mereka mengadakan hubungan hukum (acta compromi) atau baru disepakati ketika terjadi sengketa diantara para pihak (pactum de compromittendo).

Penyelesaian sengketa di Basyarnas adalah merupakan penyelesaian sengketa secara non litigasi. Sementara penyelesaian sengketa di PA adalah secara legal formal-litigasi. Keduanya sebenarnya tidak jauh berbeda dalam proses beracaranya maupun putusannya, karena mempunyai kekuatan hukum yang sama, sebab keduanyapun menggunakan irah-irah putusan ”Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”

            Prinsip arbitrase yang sekaligus merupakan kelebihan arbitrase antara lain; lebih Efisien dibandingkan badan-badan peradilan umum, efisien dalam hubungannya dengan waktu dan biaya murah, Final and Binding, lebih privat, terjaga rahasianya, sehingga credibilitas masyarakat tetap terjaga, dalam dunia bisnis ”kepercayaan (trust),” ini merupakan salah satu ”goodwill” atau aset yang cukup diperhitungkan. Kembali Ibu Rahyu menjelasakan “dalam kondisi seperti sekarang ini, saya lebih setuju menggunakan lembaga arbitrase,” selain sifat yang dimiliki seperti diatas, juga untuk mengurangi penumpukan perkara yang demikian besar di MA, serta ”kurang percayanya,” para pelaku bisnis (terlebih Internasional) pada lembaga peradilan kita, maka ini, sebenarnya merupakan peluang besar untuk ”menumbuh suburkan dan memberikan kepercayaan kepada lembaga arbitrase.

            Hal ini tentunya juga perlu adanya konsistensi dalam pelaksanaan dan dukungan dari berbagai pihak; termasuk pemerintah. Siapapun harus menghormati dan mau melaksanakan dengan sukarela apa yang telah diputuskan oleh lembaga arbitrase yang ditunjuk oleh para pihak itu sendiri, karena adanya ”kesepakatan/perjanjian”. Dalam agama apapun ”Janji’ adalah utang yang harus dibayar/harus ditepati. Ini juga merupakan suatu prinsip hukum yang bersifat universal, ”pacta sunt servanda”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar