SAHAM SYARIAH
Saham syariah merupakan salah satu bentuk
dari saham biasa yang dimiliki karakteristik khjusus berupa control yang ketat
dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Saham syariah merupakan salah
satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa control
yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha.
Menurut Dewan Syariah Nasional saham
asalah suatau bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi keriteria
syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Prinsip dasar
saham syariah meliputi:
a.
Bersifat
musyarokah jika ditawarkan secara terbatas.
b.
Bersifat
mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c.
Tidak
boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d.
Prinsip
bagi hasil laba rugi.
e.
Tidak
dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Ada beberapa cara bagi investor untuk
menyalurkan kelebihan dananya, salah satunya adalah dengan cara investasi
saham. Adapun pengertian dari investasi sendiri adalah komitmen terhadap
pengelolaan keuangan, dengan harapan mendapatkan return dimasa yang akan
datang.
Hukum saham
Para pakar kontemporer sepakat bahwa
haram hukumnya memperdagangkan saham dipasar modal dari perusahaan yang
bergerak dibidang usaha yang haram, namun ada beberapa pendapat jika saham
diperdagangkan dipasar modal itu dari perusahaan yang yang bergerak dalam
bidang halal, misalnya transportasi, komunikasi, produksi tekstil dan lain-
lain. Ada sebagian dari mereka yang membolehkan transaksi jual beli saham dan
ada juga yang tidak membolehkan. Para fuqaha’ yang tidak membolehkan transaksi
jual beli saham memberikan beberapa argumentasi yang diantaranya sebagai
berikut:
a.
Saham
dipahami sebagai obligasi yang mana saham merupakan utang perusahaan terhadap
para investor yang harus dikembalikan.
b.
Banyak
praktik jual beli penipuan dibursa efek.
c.
Para
investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang
saham.
d.
Transaksi
jual beli saham dianggap batal secara hukum karena dalam transaksi tersebut
tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran.
e.
Adanya
unsure ketidak pastian dalam jual beli saham karena pembeli tidak mengetahui
secara persis spesifikasi barang.
Dengan demikian jual beli saham dengan
niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun
mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah
disamping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual keuntungan berupa
capital gains dengfan kenaikan saham seiring kenaikan nilai dan kinerja
perusahaan penerbit dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan
kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam
hal yang haram.
Jual beli saham dalam islam pada dasarnya
adalah merupakan bentuk syirkah mudharobah, diantara pengusaha dan pemilik
modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. mudharabah
merupakan teknik pendanaan dimana
pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit devisit dalam kegiatan
produktif dengan dasar loss profit sharing. Sebagaimana firman Allah Swt:
È4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# ……
“....
dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan
orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah......”
Menurut para fuqaha’ mudharabah ialah
akad antara dua pihak yang saling menangung salah satu pihak menyerahkan
hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah
ditentukan dari keuntungan. Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat
mubah dalam islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjual
belikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang
halal bukan yang haram. Dengan ini dapat diambil kesimpulan:
1.
Jual beli
saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam
kepemilikan penjual.
2.
Jual beli
wsaham berbasis bunga dilarang menurut syariat islam karena termasuk praktik
riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar