Sabtu, 30 Juni 2012

SAHAM SYARIAH


SAHAM  SYARIAH
Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang dimiliki karakteristik khjusus berupa control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Saham syariah merupakan salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha.
Menurut Dewan Syariah Nasional saham asalah suatau bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi keriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Prinsip dasar saham syariah meliputi:
a.    Bersifat musyarokah jika ditawarkan secara terbatas.
b.    Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c.    Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko harus ditanggung oleh semua pihak.
d.    Prinsip bagi hasil laba rugi.
e.    Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Ada beberapa cara bagi investor untuk menyalurkan kelebihan dananya, salah satunya adalah dengan cara investasi saham. Adapun pengertian dari investasi sendiri adalah komitmen terhadap pengelolaan keuangan, dengan harapan mendapatkan return dimasa yang akan datang.
Hukum saham
Para pakar kontemporer sepakat bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham dipasar modal dari perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang haram, namun ada beberapa pendapat jika saham diperdagangkan dipasar modal itu dari perusahaan yang yang bergerak dalam bidang halal, misalnya transportasi, komunikasi, produksi tekstil dan lain- lain. Ada sebagian dari mereka yang membolehkan transaksi jual beli saham dan ada juga yang tidak membolehkan. Para fuqaha’ yang tidak membolehkan transaksi jual beli saham memberikan beberapa argumentasi yang diantaranya sebagai berikut:
a.    Saham dipahami sebagai obligasi yang mana saham merupakan utang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan.
b.    Banyak praktik jual beli penipuan dibursa efek.
c.    Para investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.
d.    Transaksi jual beli saham dianggap batal secara hukum karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran.
e.    Adanya unsure ketidak pastian dalam jual beli saham karena pembeli tidak mengetahui secara persis spesifikasi barang.
Dengan demikian jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah disamping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual keuntungan berupa capital gains dengfan kenaikan saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram.
Jual beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentuk syirkah mudharobah, diantara pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. mudharabah merupakan teknik pendanaan  dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit devisit dalam kegiatan produktif dengan dasar loss profit sharing. Sebagaimana firman Allah Swt:
È4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   ……
“.... dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah......”
Menurut para fuqaha’ mudharabah ialah akad antara dua pihak yang saling menangung salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan. Baik saham maupun investasi pada dasarnya bersifat mubah dalam islam. Dengan demikian, saham merupakan barang yang sah diperjual belikan dengan ketentuan usaha yang dilakukan oleh emiten adalah usaha yang halal bukan yang haram. Dengan ini dapat diambil kesimpulan:
1.    Jual beli saham diperbolehkan menurut syariat jika saham tersebut berada dalam kepemilikan penjual.
2.    Jual beli wsaham berbasis bunga dilarang menurut syariat islam karena termasuk praktik riba.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar