Senin, 18 Juni 2012

TEORI DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN



TEORI DISTRIBUSI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Tugas Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Pada Mata Kuliah “Dasar- Dasar Ekonomi Islam


 








Di susun oleh:
Fatimatuz Zahro
(210 209 011)

Dosen Pengampu:
Aji Damanuri, M.E.I.
Jurusan Syari’ah Prodi Muamalah
SM A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
OKTOBER 2010



DAFTAR ISI

Halaman
Halaman Sampul …………………………………………………………..
i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………..
ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….
iii

BAB I                   
PENDAHULUAN ……………………………………...…


A. Latar Belakang ……………………………………….


B. Rumusan Masalah ……………………………………


C. Tujuan Pembahasan …………………………………




BAB II
KONSEP EKONOMI UMUM …………………….…….


A.  Pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum…………………………………………………..


B.  Pemerataan Distribusi Pendapatan Secara umum ...................................................................................




BAB III
KONSEP EKONOMI ISLAM .………………….………


A.     Pengertian distribusi menurut konsep ekonomi islam ………………………………………………..


B.     B.  Pemerataan Distribusi Pendapatan Secara islam.........…………………………………………


C.     Bentuk Distribusi dalam Islam ………………………………………………………




BAB IV
ANALISA  ………………………………………………...




BAB V
PENUTUP ………………………………………………..






KATA PENGANTAR

            Puji syukur alhamdulillah kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberukan kekuatan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan suatu apapun.
            Sholawat serta salam semoga terlimpahkan selalu kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW yang senantiasa kita harapkan syafa’atnya besok di hari kiamat.
            Penyusun telah berupaya menyusun suatu makalah, namun masih banyak kelemahan dan kekurangan, maka penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai masukan untuk penyusun agar sempurnanya makalah ini. Akhirnya melalui makalah ini penyusun menghaturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga dapat terselesainya makalah ini dengan baik.



                                                                        Madiun, 17 oktober 2010
                                                                                    penyusun












BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Islam sebagai system hidup ( way of life) dan merupakan agama yang universal sebab memuat segala aspek kehidupan baik yang terkait dengan aspek ekonomi, social, politik dan budaya.seiring dengan maju pesatnya kajian tentang ekonomi islam dengan mengunakan pendekatan filsafat dan sebagainya mendorong kepada terbentuknya suatu ekonomi berbasis keislaman yang terfokus untuk mempelajari masalah- masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai- nilai islam. Adapun bidang kajian yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Distribusi menjadi posisi penting dari teori ekonomi mikro baik dalam sestem ekonomi islam maupun kapitalis sebab pembahasan dalam distribusi ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi belaka. Tetapi juga aspek social dan politik sehingga menjadi perhatian bagi aliran pemikir ekonomi islam dan konvesional sampai saat ini.[1]
      Pada saat ini realita yang nampak adalah telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian pendapatan dan kekayaan baik di  Negara maju atau Negara- Negara berkembang yang mempergunakan sestem kapitalis sebagai sestem ekonomi negaranya, sehingga menciptakan miskin di mana – mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang yuniversal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sestem perekonomian suatu Negara, sehingga mencipatakan kemiskinan dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekalligus menjadi system perekonomian suatu Negara.[2]


B.   Rumusan masalah
1.    Apa pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum?
2.    Bagaimana pemerataan distribusi pendapatan secara umum?
3.    Apa pengertian distribusi menurut konsep ekonomi islam?
4.    Bagaimana pemerataan distribusi pendapatan dalam islam?
5.    Bagaimanakah bentuk distribusi dalam islam?


C.   Tujuan pembahasan
1.    Untuk mengetahui pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum
2.    Untuk mengetahui pemerataan distribusi pendapatan secara umum
3.    Untuk mengetahui pengertian distribusi menurut konsep ekonomi islam
4.    Untuk mengetahui pemerataan distribusi pendapatan dalam islam
5.    Untuk mengetahui bentuk distribusi dalam islam


                                                                     












BAB II
KONSEP EKONOMI UMUM


A.   Pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum

Distribusi adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan pengusaha- pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang dipandang dari si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya, distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran. Kadang-kadang distribusi dinamakan sebagai fungsional distribution.[3]
Pendapatan juga diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya property manusia. Menurut Winardi pendapatan secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil materi lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.
Sementara kekayaan diartikan oleh Winardi sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sedang Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dengan angka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik. Karena dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri. Distribusi ditinjau dari segi kebahasaan berarti proses penyimpanan dan penyaluran produk kepada pelanggan. [4]
Distribusi pendapatan dan kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pedapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi. Jika para penghasil itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat meningkatkan kekayaan Negara, akan tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian besar kekayaan itu akan masuk kedalam kantong para kapitalis, sehingga akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan kekayaan Negara tidak mereka nikmati. Oleh karena itu, dapat di katakan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran rakyat itu sepenuhnya tergantung pada hasil produksi itu sendiri, tapi juga pada distribusi pendapatan yang tepat. Kekayaan mungkin bisa dihasilkan secara berlerbihan di setiap Negara, tapi distribusi tidak berdasarkan pada prinsip- prinsip dan kebenaran keadilan, sehingga Negara tersebut belum dikatakan berhasil.[5]

B.   Pemerataan Distribusi Pendapatan Secara Umum
Disekitar permulaan telah di pelajari apa yang sekarang dinamakan distribusi pendapatan menurut ukuran, distribusi pendapatan antara berbagai rumah tangga yang berbeda tanpa memperhatikan kelas social rumah tangga tersebut. Dia menemukan bahwa ketidak merataan distribusi pendapatan diantara semua Negara- Negara adalah sangat menyolok, bahwa tingkat distribusi pendapatan yang tidak merata itu sama saja keadaanya di suatu Negara dengan negara lainnya.[6]
Jelas bahwa distribusi sumber- sumber produksi yang dasar mendahului proses produksi, karena manusia hanya melakukan aktifitas produktif yang sesuai dengan metode atau cara masyarakat dalam mendistribusikan sumber- sumber produksi. Jadi yang pertama ialah sumber- sumber produksi baru kemudian produksi. Berkenaan dengan distribusi kekayaan produktif, ia terkait dengan proses produksi dan
bergantung padanya, karena ia menguasai produk yang pada gilirannya menghasilkan produksi.
Ketidak merataan distribusi pendapatan diperlihatkan dalam bentuk grafik, grafik atau kurva dinamakan kurva Lorenz, memperlihatkan berapa banyak pendapatan yang diperoleh oleh suatu proporsi keluarga secara nasional. Bagaimanapun, ketika para ekonomi kapitalis mengkaji masalah-maslah distribusi dengan kerangaka kapitalis, mereka tidak melihat kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan sumber-sumber produksinya. Yang mereka kaji adalah masalah-masalah distribusi kekayaan yang dihasilkan yakni pendapatan nasional dan bukan kekayaan nasional secara keseluruhan. Yang mereka maksud dengan pendapatan nasional adalah seluruh barang, modal dan jasa yang dihasilakan, atau dalam istilah yang lebih jelas, nilai uang seluruh kekayaan yang dihasilkan selama satu tahun. Karena itu, diskusi mengenai distribusi dalam ekonomi politik adalah diskusi distribusi nilai uang.[7]




BAB III
KONSEP EKONOMI ISLAM

A.   Pengertian Distribusi Menurut Konsep Ekonomi Islam
Distribusi pendapatan merupakan suatu proses pembagian (sebagian hasil penjualan produk) kepada factor-faktor produksi yang yang ikut menentukan pendapatan. Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidak samanya persepsi antara perekonomian kapitalis, sosialis, yang hingga saat ini belum bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian dalam masyarakat. Untuk itu islam datang memberikan dasar distribusi pendapatan dan kekayaan.[8] 
Adapun prinsip utama dalam konserp distribusi menurut pandangan islam ialah peninggkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja. Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa posisi distribusi dalam aktifitas ekonomi suatu pemerintahan amatlah penting, hal ini dikarenakan distribusi itu sendiri menjadi tujuan dari kebijakan fiskal dalam suatu pemerintahan (selain fungsi alokasi). Adapun distribusi, seringkali diaplikasikan dalam bentuk pungutan pajak (baik pajak yang bersifat individu maupun pajak perusahaan). Akan tetapi masyarakat juga dapat melaksanakan swadaya melalui pelembagaan ZIS, di mana dalam hal ini pemerintah tidak terlibat langsung dalam mobilisasi pengelolaan pendapatan ZIS yang diterima. Sementara Anas Zarqa mengemukakan bahwa definisi distribusi itu sebagai suatu transfer dari pendapatan kekayaan antara individu dengan cara pertukaran (melalui Pasar) atau dengan cara lain, seperti warisan, shadaqah, wakaf dan zakat.[9]
Dari definisi yang dikemukakan oleh Anas Zarqa di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya ketika kita berbicara tentang aktifitas ekonomi di bidang distribusi, maka kita akan berbicara pula tentang konsep ekonomi yang ditawarkan oleh Islam. Hal ini lebih melihat pada bagaimana Islam mengenalkan konsep pemerataan pembagian hasil kekayaan negara melalui distribusi tersebut, yang tentunya pendapatan negara tidak terlepas dari konsep-konsep Islam, seperti zakat, wakaf, warisan dan lain sebagainya 
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
B.   Pemerataan distribusi pendapatan dalam islam
Sekelompok pemikir berpandangan bahwa seseorang individu seharusnya memiliki kebebasan sepenuhnya supaya bisa menghasilkan sejumlah kekayaan yang maksimum dengan mengunakan kemampuan yang dia miliki. Membatasi hak individu atas hartanya dengan memberikan pembagian harta yang tidak adil. Sementara pemikir lain berpendapat bahwa kebebasan secara individual tetap akan berbahaya bagi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu hak individu atas harta yang dimilikinya sebaiknya di hapuskan dan semua wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar supaya dapat mempertahankan persamaan ekonomi di dalam masyarakat.
Bertolak dari kedua pendapat maka berdirilah ekonomi islam yang mengambil jalan tengah yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata. System ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan ekonomi yang seolah- olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas . prinsip utama dari system ini adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, yang mengarah pada pembagian kekayaan yang merata di berbagai kalangan masyarakat yang berbeda dan tidak hanya berfokus pada beberapa golongan tertentu.[10]untuk itu islam memberikan prinsip dasar distribusi  pendapatan dan kekayaan yang terdapat pada Al – Qur’an surat Al Hasyr dalam ayat:

ما أ فاءالله علىرسو له من أهل القرىفلله ولرسول - - - كى لايكون دولاةبين الأغنياءمنكم

Apa saja harta rampasan (fa’I) yang di berikan allah pada rasulnya yang berasal dari penduduk kota – kota maka allah dan rasul . . . . . supaya harta itu jangan hanya beredar di kalangan orang- orang kaya saja di antaramu. (Al Hasyr: 7)
Dari ayat diatas menunjukkan bahwa islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif, islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infak, serta adanya hokum waris dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan moral tentang pembelanjaan harta secara benar.[11]  

C.   Bentuk Distribusi dalam Islam
Ada beberapa bentuk distribusi kekayaan atau pendapatan yang diatur oleh islam, yaitu: sewa atas tanah, upah bagi pekerja, imbalan atas modal, dan laba bagi perusahaan.
1.    Sewa atas tanah
Sebagaimana di ketahui bahwa Allah swt menciptakan dunia dan isinya dimaksudkan agar di manfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Unsur- unsur produksi yang terkandung di dalam sumber kekayaan tersebut merupakan rezeki dari allah agar manusia dapat menggali dan menggunakan kekayaan tersebut untuk kemakmuran umat manusia. Islam mengakui tanah sebagai factor produksi yang dapat di manfaatkan untuk memaksimalkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan prinsip dan etika ekonomi. Al Qur’an maupun as Sunnah banyak memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah yang baik.[12] hal ini didasarkan pada beberapa aturan yang menunjukkan perhatian perlunya mengubah tanah kosong menjadi lahan yang bermanfaat dengan mengadakan pengaturan pengairan dan menanaminya dengan tanaman yang baik.
Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama’ mengenai keabsahan sewa. Hal ini di sebabkan karena Rasulullah pernah melarang melakukan pennyewaan tanah namun pada kesempatan lain Rasulullah memperboledhkan aktivitas itu baik secara tunai maupun bagi hasil. Rahman menegaskan bahwa mengenai sewa ada kelompok pemikir yang menganggap system bagi hasil sebagai sesuatu yang tidak sah atau haram. Pendapat ini didasarkan atas hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa rasulullah melarang penyerahan tanah dengan persewaan dan pembagian hasil dengan mengambil hasil tanah.[13]
Rasulullah juga memerintahkan kepada pemilik tanah agar menggarap tanah mereka sendiri atau menyerahkan kepada orang lain tannpa memungut pembayaran sewa. Karena Nabi saw tidak menyukai sewa dalam bentuk apapun. Alasan larangan sewa tersebut didasarkan adanya indikasi bahwa penggarap tanah akan di eksploitasi semata- mata untuk kepentingan pemilik tanah sehingga hal ini di larang.[14]namun dalam keterangan lebih lanjut mannan mengatakan bahwa sewa di pandang dari hokum islam tidak bertentangan dengan ekonomi islam. Menurutnya mengenai sewa usaha produktif diperlukan dalam proses menciptakan nilai secara bersama karena pemilik modal dan pengusaha ikut berperan aktif dalam produksi barang atau jasa. Pengambilan sewa harus di dasarkan pada prinsip “tidak menganiaya atau dianiaya”. Hal tersebut juga dijelaskan pada surat Al Baqaroh: 279.
فإن لم تفعلوا فأ ذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكمءوس اموا لكم لاتطلعون ولا تظلمون
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Alloh dan rosulnya, tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu, kamu tidak berbuat dzolim (merugikan) dan tidak di dzolimi atau dirugikan.” 
2.    Upah bagi pekerja
Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan. Benham mendefinisikan upah dengan sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerjaan kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai dengan perjanjian.[15] Islam memperbolehkan seseorang menngontrak para pekerja.  Terdapat juga dalam hadist Nabi saw: HR. Abdul Razak “apabila salah seorang diantara kalian mengkontrak (tenaga)seorang, maka hendaknya diberitahu tentang upahnya.”
Tenaga kerja adalah salah satu factor produksi. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah usaha yang dilakukan manusia baik dalam bentuk fisik maupun mental dalam rangka menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa. Hasil produk ini nilainya diukur dengan kemampuannya menambah manfaat atas barang atau jasa yang sudah ada.
Beberapa ayat dan hadis Nabi saw, menjelaskan bahwa dalam pemberian upah kepada pekerja merupakan sesuatu yang di wajibkan karena telah mengunakan tenaga orang lain. Upah atau gaji dapat di jadikan sebagai alat pendorong seseorang untuk giat bekerja. Upah adalah sebagai imbalan dari jerih payah seseorang atas pekerjaan yang telah dilakukan yang harus di berikan secara adil. Sesugguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.[16]
Maksud ayat ini adalah bahwa seseorang yang bekerja harus mendapatkan upah yang adil sesuai dengan kondisi yang wajar dalam mayarakat. Seorang pekerja tidak boleh diperas tenaganya sementara upah yang diterima tidak memadai. Demikian pula seseorang pekerja tidak boleh dibebani pekerjaan yang terlalu berat di luar kemampuannya. Majikan bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja pada saat pekerja tersebut membutuhkan. Rasulullah saw menganjurkan pembayaran upah kepada seorang pekerja sebelum keringat pekerja itu kering.
Demikian islam memberikan penjelasan tentang keharusan membayar upah kepada seorang pekerja. Dalam melakukan pembayaran upah ini harus disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan dan dianjurkan untuk membayar upah secepatnya.

3.    Imbalan atas modal
Modal dalam ilmu ekonomi islam dipandang sebagai sesuatu yang khusus karena dalam islam ada larangan yang tegas mengenai riba atau bunga yang dapat merugikan pekerja. Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan pemiliknya tanpa harus mengambil bunga darinya. Tabungan yang terkumpul dari masyarakat menjadi sejumlah modal. Akumulasi tabungan yang terkumpul sebagai modal digunakan perusahaan untuk menyediakan barang modal dalam melakukan produksi untuk memperoleh keuntungan lain yang lebih besar.
Tabungan adalah hasil dari kumpulan pendapatan masyarakat yang tidak digunakan untuk membeli barang-barabg konsumsi. Dalam ajaran islam tabungan yang diakumulasikan harus diinvestasikan. Bagi pemilik tabungan akan mendapatkan imbalan dari hasil investasi dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga. Sebab bunga termasuk dalam wilayah riba. Larangan riba dengan tegas dinyatakan dalam islam.[17]
واحل الله البيع وحرم الربوا
Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”  
Penggunaan kata riba dimaksudkan pada setiap perbuatan mengambil sejumlah yang berasal dari orang yang berhubungan secara berlebihan. Kenyataan dengan adanya penambahan yang bersifat tetap adalah dilarang karena modal yang ditanam dalam perdagangan mungkin mendatangkan untung yang tidak tetap atau bahkan mengalami kerugian. Sehingga modal yang ditanam dalam bank yang menghasilkan bunga tetap tanpa adanya resiko kerugian juga dilarang.
Sebagaimana manan menegaskan bahwa islam mengakui modal serta peranannya dalam proses produksi. Islam juga mengakui bagian modal dalam kekayaan nasional. Hanya sejauh mengenai sumbangannya yang ditentukan sebagai prosentase laba yang berubah-ubah dan diperoleh bukan dari prosentase tertentu dari kekayaan itu sendiri.[18]Hal ini berarti bahwa sebenarnya islam memperbolehkan pengambilan bagian keuntungan atas modal namun besarnya tidak boleh ditetapkan bedasarkan prosentase dari modal.
Secara umum dapat di simpulkan bahwa islam memperoleh kan adanya imbalan berupa laba bagi peranan modal dalam proses produksi yang bersifat tidak tetap sesuai dengan kondisi perusahaan yang suatu saat mengaklami keuntungan serta asumsi pada suatu saat akan mengalami kerugian.

4.    Laba bagi pengusaha
Laba merupakan bagian keuntungan seorang pengusaha sebagai imbalan atas usahanya mengelola perusahaan dengan menggabungkan berbagai factor produksi untuk mencapai hasil sebanyak-banyaknya serta membagi keuntungan perusahaan kepada pemilik factor produksi yang lebih dalam penyelenggaraan produksi. Dalam kerangka ekonomi islam keuntungan mempunyai arti lebih luas sebab bunga pada modal tidak dibenarkan oleh islam.
Seorang pengusaha dituntut mempunyai moral tinggi, menjaga kejujuran dalam perhitungan, pencatatan maupun pembagian keuntungan. Seorang pengusaha harus bekerja dengan benar, karena hal-hal sebagai berikut:
a.    Faktor-faktor produksi yang di kelolanya merupakan suatu amanah.
b.    Dia harus membayar upah kepada para pekerja tanpa harus menganiaya pekerja.
c.    Dia harus berlaku adil dalam membagi keuntungan kepada yang berhak menerimanya.
d.    Seorang pengusaha diperbolehkan mengambil keuntungan atas perananya dalam menjalankan perusahaan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa islam tidak melarang setiap pemilik factor produksi yang terlibat dalam penyelenggaraan produksi menerima imbalan sesuai dengan apa yang telah di lakukannya. Pemberian imbalan tersebut merupakan konsekuensi adanya kepemilikan terhadap factor produksi yang tidak boleh mengorbankan pemmilik factor produksi lainnya.





















BAB IV
ANALISA

Dari penjelasan di atas kita dapat menganalisis:
1.    Bahwa Distribusi pendapatan dan kekayaan dalam masa sekarang ini merupakan suatu permasalahan yang sangat penting dan rumit dilihat dari keadilannya dan pemecahannya yang tepat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Tidak diragukan lagi bahwa pedapatan sangat penting dan perlu, tapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi, maka dari itu ekonomi islam di berlakukan oleh negara seperti halnya tinggi rendahnya tigkat kemiskinan di suatu Negara. Teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan di berbagai kelas rakyat. Terutama harus mampu menjelaskan fenomena,bahwa rakyat sebagian kecil orang kaya raya, sedangkan sebagian besar tergolong orang miskin.
2.    Dalam ajaran islam tabungan yang diakumulasikan harus diinvestasikan. Bagi pemilik tabungan akan mendapatkan imbalan dari hasil investasi dalam bentuk bagi hasil dan bukan bunga. Sebab bunga termasuk dalam wilayah riba.







BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas disimpulkan:
1.    Pengertian distribusi menurut konsep ekonomi umum adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan pengusaha- pengusaha. Ketidak merataan distribusi pendapatan diperlihatkan dalam bentuk grafik, grafik atau kurva dinamakan kurva Lorenz, memperlihatkan berapa banyak pendapatan yang diperoleh oleh suatu proporsi.
2.    Distribusi menurut konsep ekonomi islam Distribusi pendapatan merupakan suatu proses pembagian ( sebagian hasil penjualan produk ) kepada factor-faktor produksi yang yang ikut menentukan pendapatan. Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi karena tidak samanya persepsi antara perekonomian kapitalis, sosialis, yang hingga saat ini belum bisa memberikan solusi yang adil dan merata terhadap masalah pendistribusian dalam masyarakat. Untuk itu islam datang memberikan dasar distribusi pendapatan dan kekayaan.
3.    Ketidak merataan distribusi pendapatan diantara semua Negara- Negara adalah sangat menyolok, bahwa tingkat distribusi pendapatan yang tidak merata itu sama saja keadaanya di suatu Negara dengan negara lainnya, karena manusia hanya berusaha melakukan aktifitas produktif yang sesuai dengan metode atau cara masyarakat dalam mendistribusikan sumber- sumber produksi.
4.    Ekonomi islam mengambil jalan tengah yaitu membantu dalam menegakkan suatu system yang adil dan merata. System ini tidak memberikan kebebasan dan hak atas milik pribadi secara individual dalam bidang produksi, tidak pula mengikat mereka dengan satu system pemerataan ekonomi yang seolah- olah tidak boleh memiliki kekayaan secara bebas . Islam mengatur distribusi harta kekayaan termasuk pendapatan kepada semua masyarakat dan tidak menjadi komoditas di antara golongan orang kaya saja. Selain itu untuk mencapai pemerataan pendapatan kepada masyarakat secara obyektif.
5.    Bentuk distribusi kekayaan atau pendapatan yang diatur oleh islam, yaitu:
a.    Sewa atas tanah
b.    Upah bagi pekerja
c.    Imbalan atas modal
d.    Laba bagi pengusaha









Daftar pustaka


Ash Shadr, Muhammad Baqir.  Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra, 2008).

Chapra, M. Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perespektif Islam.Yogyakarta: BPFE,2004.

Manan, M. Abdul, Ekonomi Islam: Teori dan Prakktek, (terjemahan). Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1993.

Muslehuddin, Muhammad. Wacana Baru Manajemen dan Ekonomi Islam.yogyakarta: IRCiSod,1982.

Nabhani,Taqyuddin An. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Prespektif Islam.Surabaya: Risalah Gusti,1996.

Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan eksklusif: Ekonomi Islam.Jakarta: Kencana, 2007.


Saiful hadi, study hadis ekonomi, bagaimanakah konsep distribusi dalam islam.http:// shayaeconomy. Blogspot. Di access 20 Mei 2010

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bakti Waqof,1995.

Richard G. Lipsey dan peter O. Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: PT. Bina Aksara,1985.
http:// asramabanjar. Wordpress. Com.
















[1] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II (Yogyakarta: PT. Dana Bakti Waqof,1995)

[2] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan eksklusif: Ekonomi Islam(Jakarta: Kencana, 2007)
[3] Richard G. Lipsey dan peter O. Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi (Jakarta: PT. Bina Aksara,1985)247
[4] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II
[5] Ibid, .
[6] Richard G. Lipsey dan peter O. Steiner, Pengantar Ilmu Ekonomi, hal 250
[7] Ibid. 152
[8] Saiful hadi, study hadis ekonomi, bagaimanakah konsep distribusi dalam islam.http:// shayaeconomy. Blogspot. Di access 20 Mei 2010
[9] Taqyuddin An Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Prespektif Islam(Surabaya: Risalah Gusti,1996)
[10] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II hal 92 - 93
[11] Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perespektif Islam(Yogyakarta: BPFE,2004)
[12] Muhammad Abdul Manan, Ekonomi Islam: Teori dan Prakktek, (terjemahan), Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf, 1993, h.56.
[13] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid II,.hal 279
[14] Manan, Op. cit.
[15] Rahman, Doktrin Ekonomi ……  ,hal 36
[16] Q.S. 16: 90
[17] Qs. 2: 282
[18] Manan. Ekonomi Islam: Teori dan Prakktek,………124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar