Sabtu, 30 Juni 2012

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No….Tahun…. TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN PONOROGO


Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No….Tahun….
TENTANG
RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN PONOROGO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,

Menimbang  :         a.  Bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan dalam rangka meningkatkan manfaat pembangunan  yang  dapat  dinikmati  oleh  seluruh  lapisan masyarakat,  maka  perlu  diupayakan  adanya  keserasian  dan keseimbangan lingkungan hidup.
b. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang  telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota, sehingga perlu dikendalikan dan diatur melalui Peraturan Daerah.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas, maka         dipandang perlu untuk menetapkan  Peraturan  Daerah  tentang Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Ponorogo.
Mengingat    :         1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Nomor 2043).
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (LembaranNegara Tahun  81 Nomor  76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
3. Undang-Undang  Nomor        5  Tahun 1990  tentang  Konservasi Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan  Ekosistemnya (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).
4. Undang-Undang Nomor 9Tahun 1990 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara  Tahun1990  Nomor 78,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427).
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran  Negara  tahun 1992  Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3469).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3699).
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran     Negara Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3  Tahun  2005  tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
8. Undang-Undang  Nomor  26  Tahun 2007  tentang  Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
9. Peraturan  Pemerintah  Nomor 69 Tahun        1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3721).
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU PONOROGO

BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1)      Daerah adalah kabupaten Ponorogo.
2)      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3)      Bupati  adalah Bupati Ponorogo.
4)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
5)      Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo.
6)      Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan  kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau  kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian,  kawasan jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.
7)      Lingkungan  hidup adalah kesatuan  ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi  kelangsungan perikehidupan  dan  kesejahteraan  manusia serta makhluk hidup lainnya.
8)      Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau ruang terbuka hijau.
9)      Vegetasi adalah keseluruhan pertumbuhan dari suatu kawasan dalam kaitan dengan lingkungan serta menurut urutan derajat dalam ruang yang telah diambil sebagai tempat kehidupan tertumbuhan itu.
10)  Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam yang tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

BAB II
 FUNGSI DAN MANFAAT
                         Pasal 2
1)   Ruang terbuka hijau  mempunyai fungsi:
a.       Sebagai areal perlindungan berlangsung fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
b.      Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, keamanan dan keindahan lingkungan.
c.       Sebagai sarana rekreasi.           
2)   Manfaat yang dapat diperoleh dari Ruang Terbuka Hijau:
a.       Memberikan  kesegaran,  keamanan, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
b.      Memberikan suasana lingkungan yang bersih dan sehat bagi penduduk ponorogo.
c.       Memberikan hasil produksi berupa flora dan fauna.

BAB III
PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU
Bagian Pertama
Kriteria Umum
Pasal 3
Kriteria  pengembangan  kawasan  ruang  terbuka  hijau  merupakan suatu keterkaitan hubungan antara bentang alam atau peruntukan fungsi dengan kriteria vegetasi.


Pasal 4
Kriteria letak lokasi meliputi:
1)      Ruang terbuka hijau dikembangkan sesuai dengan kawasan-kawasan peruntukan ruang di Ponorogo, yaitu:
a.       Taman dan Lapangan Olah Raga.
b.      Kawasan Jalur Hijau Jalan.
c.       Kawasan Pertanian.
d.      Kawasan Resapan Air.
e.       Kawasan sekitar Mata Air.
f.       Kawasan Hijau Permukiman/ Pekarangan.

Bagian Kedua
Kriteria Jenis Vegetasi
Pasal 5
1)      Kriteria Vegetasi untuk Kawasan Hijau  yaitu:
a.       Karakteristik tanaman: tidak bergetah/ beracun, dahan tidak mudah patah,  perakaran tidak mengganggu pondasi,
b.      Jenis ketinggian bervariasi, warna hijau dan variasi warna lain seimbang.
c.       Kecepatan tumbuhnya sedang.
d.      Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya.
e.       Jenis tanaman tahunan atau musiman.

Pasal 6
Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Ruang Terbuka Hijau sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pasal 7
Batas-batas terperinci Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.


BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 8
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai atau memiliki lahan atau  penggarap  pada  Kawasan  Ruang  Terbuka  Hijau  untuk menghijaukan  dan  mengamankannya  dari  usaha-usaha  yang merusak kelestarian lingkungan.

Pasal 9
Setiap  orang  atau  badan  hukum  yang  memiliki  lahan  kawasan permukiman  yang  berada  di  luar  kawasan  ruang  terbuka  hijau dianjurkan untuk berpartisipasi dalam melakukan penghijauan.

BAB V
LARANGAN
Pasal 10
Setiap orang atau Badan hukum yang menguasai atau memiliki lahan di kawasan ruang terbuka hijau  dilarang untuk melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun, kecuali jika bangunan tersebut secara nyata berfungsi untuk menunjang fungsi ruang terbuka hijau.


Pasal 11
Pemanfaatan  lahan  pada  kawasan  ruang  terbuka  hijau  untuk mendirikan bangunan yang menunjang fungsi ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 adalah harus berdasarkan perencanaan tapak (site plan) yang disetujui Bupati.

Pasal 12
1)      Dilarang menebang pohon yang garis tengahnya diatas 10cm pada  kawasan ruang terbuka hijau.
2)      Dilarang merusak, menggali dan atau mengambil batu, tanah dan pasir pada kawasan ruang terbuka hijau.
3)      Dilarang membuang sampah/kotoran/limbah dalam kawasan  ruang  terbuka  hijau  kecuali  pada tempat-tempat yang telah disediakan untuk itu.

Pasal 13
Penebangan/ pemotongan tanaman pada kawasan ruang terbuka hijau atau di luar kawasan ruang terbuka hijau dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk itu.

Pasal 14
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin untuk memotong/menebang pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9 dan 13, dengan ketentuan:
1)      Apabila batang dan atau akarnya telah lapuk dan dapat merusak ekosistem atau membahakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
2)      Apabila mengganggu jaringan listrik, jaringan telepon, lalu lintas dan atau fasilitas umum lainnya.
3)      Apabila menurut hasil pemeriksaan/penelitian menunjukan bahwa pohon atau tanaman tersebut merupakan sumber hama/penyakit.



BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 15
  1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan/ atau Pasal 15, diancam dengan hukuman kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.



BAB VII
PENYIDIKAN

Pasal 16
1.      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana.
2.       Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.
3.       Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan pada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.




BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Daerah  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.


Ditetapkan  di  Ponorogo
Pada  tanggal.... bulan..... tahun.....
BUPATI PONOROGO,


       H. Amin, SH


Diundangkan di Ponorogo
Pada tanggal.... bulan.... tahun....
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,


H. EDI ARIADI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar