Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo No….Tahun….
TENTANG
RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN PONOROGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO,
Menimbang : a. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan
dalam rangka meningkatkan manfaat pembangunan yang
dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat,
maka perlu diupayakan
adanya keserasian dan keseimbangan
lingkungan hidup.
b. Bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan
yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup
masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan
dari aspek tata ruang kota, berupa
berkurangnya ruang terbuka hijau
yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota, sehingga perlu dikendalikan dan diatur
melalui Peraturan Daerah.
c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas,
maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ruang
Terbuka Hijau Kabupaten Ponorogo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Nomor 2043).
2.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (LembaranNegara Tahun 81 Nomor
76; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209).
3. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419).
4. Undang-Undang Nomor 9Tahun 1990 tentang Kepariwisataan(Lembaran
Negara Tahun1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427).
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
(Lembaran Negara tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3469).
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699).
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
8. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3660).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3721).
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO
dan
BUPATI PONOROGO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG RUANG TERBUKA HIJAU PONOROGO
BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan:
1) Daerah adalah kabupaten Ponorogo.
2) Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3) Bupati
adalah Bupati Ponorogo.
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
5) Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya
disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Ponorogo.
6) Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat
RTH adalah bagian dari penataan
ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota,
kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan
olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan
jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.
7) Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
8) Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama
lindung atau ruang terbuka hijau.
9) Vegetasi adalah keseluruhan pertumbuhan dari suatu kawasan dalam kaitan dengan lingkungan serta menurut urutan derajat
dalam ruang yang telah diambil
sebagai tempat kehidupan tertumbuhan itu.
10) Konservasi adalah pengelolaan sumber daya
alam yang tak terbaharui untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
BAB II
FUNGSI DAN MANFAAT
Pasal 2
1) Ruang terbuka hijau mempunyai fungsi:
a. Sebagai areal perlindungan berlangsung fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
b. Sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan,
kesehatan, keserasian,
keamanan dan keindahan lingkungan.
c. Sebagai sarana rekreasi.
2) Manfaat yang dapat diperoleh dari Ruang
Terbuka Hijau:
a. Memberikan
kesegaran, keamanan, kenyamanan dan
keindahan lingkungan.
b. Memberikan suasana lingkungan yang bersih dan
sehat bagi penduduk ponorogo.
c. Memberikan hasil produksi berupa flora dan
fauna.
BAB III
PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU
Bagian Pertama
Kriteria Umum
Pasal 3
Kriteria pengembangan kawasan
ruang terbuka hijau
merupakan suatu keterkaitan hubungan
antara bentang alam atau peruntukan fungsi
dengan kriteria vegetasi.
Pasal 4
Kriteria letak lokasi meliputi:
1)
Ruang
terbuka hijau dikembangkan sesuai dengan kawasan-kawasan peruntukan ruang di Ponorogo, yaitu:
a. Taman dan Lapangan Olah Raga.
b. Kawasan Jalur Hijau Jalan.
c. Kawasan Pertanian.
d. Kawasan Resapan Air.
e. Kawasan sekitar Mata Air.
Bagian Kedua
Kriteria Jenis Vegetasi
Pasal 5
1) Kriteria Vegetasi untuk Kawasan Hijau yaitu:
a. Karakteristik tanaman: tidak bergetah/ beracun,
dahan tidak mudah patah, perakaran tidak mengganggu pondasi,
b. Jenis ketinggian bervariasi, warna hijau dan
variasi warna lain seimbang.
c. Kecepatan tumbuhnya sedang.
d. Berupa habitat tanaman lokal dan tanaman
budidaya.
e. Jenis tanaman tahunan atau musiman.
Pasal 6
Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah
Ruang Terbuka Hijau sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo.
Pasal 7
Batas-batas terperinci Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan
Bupati.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 8
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai
atau memiliki lahan atau penggarap
pada Kawasan Ruang
Terbuka Hijau untuk menghijaukan dan mengamankannya dari
usaha-usaha yang merusak kelestarian lingkungan.
Pasal 9
Setiap orang
atau badan hukum
yang memiliki lahan
kawasan permukiman yang berada
di luar kawasan
ruang terbuka hijau dianjurkan untuk berpartisipasi dalam
melakukan penghijauan.
BAB V
LARANGAN
Pasal 10
Setiap orang atau Badan hukum yang menguasai atau
memiliki lahan di kawasan ruang terbuka hijau dilarang untuk melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun, kecuali jika
bangunan tersebut secara nyata berfungsi
untuk menunjang fungsi ruang terbuka hijau.
Pasal 11
Pemanfaatan
lahan pada kawasan
ruang terbuka hijau
untuk mendirikan bangunan yang menunjang fungsi ruang terbuka
hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 adalah harus berdasarkan perencanaan tapak (site
plan) yang disetujui Bupati.
Pasal 12
1)
Dilarang
menebang pohon yang garis tengahnya diatas 10cm pada kawasan
ruang terbuka hijau.
2)
Dilarang
merusak, menggali dan atau mengambil batu, tanah dan pasir pada kawasan ruang terbuka hijau.
3)
Dilarang
membuang sampah/kotoran/limbah dalam kawasan
ruang terbuka
hijau kecuali pada tempat-tempat yang telah disediakan untuk itu.
Pasal 13
Penebangan/ pemotongan
tanaman pada kawasan ruang terbuka hijau atau di luar kawasan ruang terbuka hijau
dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
itu.
Pasal 14
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan izin untuk memotong/menebang
pohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, 9
dan 13, dengan ketentuan:
1)
Apabila batang dan atau
akarnya telah lapuk dan dapat merusak ekosistem atau membahakan keselamatan
jiwa maupun harta benda.
2)
Apabila mengganggu jaringan
listrik, jaringan telepon, lalu lintas dan
atau fasilitas umum lainnya.
3)
Apabila
menurut hasil pemeriksaan/penelitian menunjukan bahwa pohon atau tanaman
tersebut merupakan sumber hama/penyakit.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
- Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan/ atau Pasal 15, diancam dengan hukuman kurungan selama- lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya Rp 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 16
1. Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang berlaku.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil
penyidikan pada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo.
Ditetapkan di
Ponorogo
Pada tanggal.... bulan..... tahun.....
BUPATI PONOROGO,
H. Amin, SH
Diundangkan di Ponorogo
Pada tanggal.... bulan....
tahun....
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
H. EDI ARIADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar