Sejarah
Konsep ekonomi syariah mulai
diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia
berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada
waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan
syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi
syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan
berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut,
lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang
berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan
melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada
masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang
disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi
Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa
arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada
hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan,
lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang
tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam,
serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan
agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan
diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan
Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang
Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47
tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk
di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.
Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi
rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati
untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan
menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di
daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang
semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain
semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah
mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar
seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan
semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat
Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan
Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES
Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES
di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun
perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi
syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota)
semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23
Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab
Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi
masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi
masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008
Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai
forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke
depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan
Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru,
yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H.
Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr.
Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan
tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan
pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul
“Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian
Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi
Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan
instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama
BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan
Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia
menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah
dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada
tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011
diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini
disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan
Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali
terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi independen,
dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu,
namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak.
Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di
semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi,
pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES
dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi.
Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan.
MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama
dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan
Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
VISI
Menjadi wadah yang diakui sebagai
acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan
penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di
Indonesia
MISI
1. Membangun
sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat
dalam kegiatan ekonomi syariah
2. Mewujudkan
silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang
berkaitan dengan ekonomi syariah
3. Mendorong
pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan
utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun
pembiayaan
4. Meningkatkan
hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan
keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang
mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan
kegiatan ekonomi syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar